Limo | jurnaldepok.id
Koordinator warga pemilik tanah seluas 4.980 diwilayah Rt 02/05, Kelurahan Limo, Lukman Hakim mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait putusan PN Depok yang memenangkan M. Husni Thamrin dan warga juga akan melakukan Demo didepan Mapolresta Depok untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan warga pemilik lahan yang hingga saat ini tidak ada kejelasan.
“Ya, Insha Allah Kamis pekan depan kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di PN Depok dan Polres, besok kami akan kirim surat pemberitahuan aksi ke Polres Depok,” tegas Lukman Hakim.
Terkait masalah hukum sengketa lahan seluas 4.980 meter persegi antara warga dan M. Husni Thamrin, Lukman menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan warga akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Kami akan melakukan PK ke MA, dan saat ini kami bersama tim kuasa hukum segala sesuatu yang diperlukan untuk pengajuan PK ke Mahkamah Agung,” tegas Lukman Hakim.
Dia menambahkan, pihaknya masih memiliki keyakinan bahwa masih ada keadilan dan kebenaran yang bisa diperjuangkan terkait kasus tanah yang membelit lebih dari 25 keluarga di Limo.
“Kami meyakini keadilan masih ada, dan kami siap untuk membuka kasus ini mulai dari awal termasuk adu bukti kepemilikan dengan sertifikat M. Husni yang beralamatkan di RT 14 RW 05, kami tetap berpegang pada itu karena amar putusan hakim yang memenangkan Husni Thamrin merujuk pada data di AjB yang menyebut lokasi lahan ada di RT 14 RW 05, sementara lahan kami berada di RT 02 RW 05, ini artinya objek tanah disertifikat jelas berbeda dengan objek tanah kami, makanya kami menilai kasus ini salah alamat jika dibenturkan dengan kami warga yang juga sudah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” ujarnya.
Sementara salah satu pengamat kebijakan publik, Rully Amarullah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya melihat banyak kejanggalan dengan kasus ini sehingga warga yang menjadi korban, kami sebagai pengamat kebijakan publik akan mengawal kasus ini sampai ke Mahkamah Agung saat warga melakukan upaya hukum PK di MA,” pungkas. n Asti Ediawan