Tim Buser DLHK OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Sanksinya

1449
Tim Buser DLHK saat mengamankan pelaku pembuang sampah liar

Beji | jurnaldepok.id
Tim Buru Sergap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan.

“Ada belasan warga yang kami OTT karena buang sampah sembarangan,” ujar salah satu petugas.

Dia bersama timnya berhasil OTT seorang warga membuang sampah di pinggir Jalan Margonda, Kecamatan Beji.

“Mereka yang terkena OTT akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok,” katanya.

Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Iskandar Zulkarnaen menambahkan, pihaknya terus menggencarkan giat operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pembuang sampah sembarangan.

“Kami agendakan giat sampah liar dengan bentuk tim, dan bentukan titik rawan buang sampahnya,” jelasnya.

Iskandar mengatakan, tim ini akan memonitor titik-titik rawan yang menjadi lokasi pembuangan sampah.

“Monitor dari jam 11.00 WIB sampai dengan jam 04.00 WIB pagi. Sampai saat ini sudah tertangkap 30 orang (pembuang sampah sembarangan),” ungkapnya.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, para pelanggar yang tertangkap tangan ini diminta membuat surat pernyataan agar tak lagi mengulangi perbuatannya.

“Bahkan, ancaman sanksi juga bisa berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Dinasehati dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya lagi di depan lurah setempat, atau disidang tipiring di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here