



Kota Kembang | jurnaldepok.id
Para korban penipuan yang dilakukan AQ yang tidak lain adalah terdakwa kasus penipuan Nenek Arpah mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok. Kehadiran para korban tidak lain adalah untuk menagih hutang kepada terdakwa AQ yang sudah menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri.
Salah satu korban penipuan AQ, Herman kepada wartawan mengatakan dia bersama korban lainnya datang ke PN untuk menagih hutang AQ.
“Kami engak demo datang ke PN, hanya untuk menagih hutang terdakwa yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujarnya, Selasa (18/2).


Ia merasa tertipu dengan terdakwa saat dirinya akan melakukan usahanya lalu bekerjasama dengan terdakwa. Namun ditengah perjalanan terdakwa melakukan penipuan yang akhirnya merasa tertipu.
“Kami rasa bukan hanya saya saja korbannya, masih ada selain Nenek Arpah dan korban lainnya,”katanya.
Para korban terdakwa AQ berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada AQ atas perbuatannya.
Untuk diketahui, kasus tanah Nenek Arpah bermula pada tahun 2015 silam ketika Nenek Arpah memiliki tanah seluas 299 meter dan menjualnya sebanyak 196 meter kepada almarhum orang tua AQ. Dari penjualan tersebut, Nenek Arpah menyisakan 103 meter.
Namun, setelah semua proses pembayaran rampung, Nenek Arpah dijemput oleh AQ dan diminta menandatangi kertas di kantor notaris di kawasan Cibinong.
Usut punya usut, kertas yang ditandatangani oleh Nenek Arpah ternyata merupakan sertipikat balik nama sisa tanah 103 meter miliknya yang tidak ia jual menjadi nama AKJ.
Dari situlah, perjuangan Nenek Arpah mencari keadilan dimulai didampingi tim kuasa hukum dan keluarganya.
Tanah 103 meter dihargai Rp 300 ribu. Diusianya yang semakin renta, Arpah (63) alias Nenek Arpah tak bisa menikmati masa tuanya karena harus berurusan dengan permasalahan sengketa tanah yang menjeratnya.
Nenek Arpah merasa ditipu dan kehilangan 103 meter tanah miliknya oleh tetangganya sendiri AQ (26).
Setelah membubuhi tanda tangan di sertipikat tersebut, Arpah diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
Arpah pun tak terima dan mencoba menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan mendaftarkan gugatan kepada AQ. Dia mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali tanah 103 meter miliknya yang telah dikuasai AQ.
Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.
“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucapnya.
Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya. n Aji Hendro

