Terhambat! Gegara IBH-Ririn Gugat ke MK, Supian-Chandra Tak Bisa Dilantik di Februari

351
Willi Sumarlin | Ketua KPU Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan pelantikan Wali-Wakil Wali Kota Depok terpilih, H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah akan dilakukan pada Maret 2025.

Pernyataan itu diungkapkan langsung Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin menanggapi beredarnya informasi atas persetujuan DPR RI terkait pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di bulan Februari esok.

“Depok kan masuk dalam kategori yang sudah teregister di MK, jadi kita tunggu putusan MK serta revisi Kepres nya,” ujar Willi kepada Jurnal Depok, Rabu (22/01/25).

Willi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait finalisasi sengketa pilkada Depok.

“Putusan di tanggal 11-13 Februari 2025, kalau pelantikannya Maret. Saat ini tinggal menunggu revisi Perpres nya,” paparnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat permohonan dukungan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Menteri Dalam Negeri, Komjen Pol Tomsi Tohir berisikan dalam rangka persiapan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024, maka bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa para Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota) pada 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi direncanakan akan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada tenggal 6 Februari 2025 (waktu tentatif).

“Berkenan dengan itu, dimohon untuk koordinasi lebih lanjut terkait persiapan sarana dan prasarana serta dukungan lainnya guna kelancaran pelaksanaan kegiatan pelantikan dimaksud,” tulisnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum IBH-Ririn mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca kalah di Pilkada Depok. Meski gugatan itu akhirnya dicabut, namun hal itu berdampak pada proses pelantikan Supian-Chandra yang ditunda karena harus menunggu putusan dan penetapan dari MK. n Rahmat Tarmuji

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here