Margonda | jurnaldepok.id
Dua siswa ditetapkan sebagai tersangka pelaku tawuran antar sekolah yang menewaskan satu korban pada, Kamis (1/10) di Kelurahan Depok Jaya.
Kapolresta Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dari kejadian itu pihaknya telah mengamankan sebanyak 10 orang remaja. Dua di antaranya, FZ (16) dan BD (14) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka dibekuk di lokasi berbeda. FZ ini kami kejar hingga ke wilayah Karang Anyar, dekat Solo,”katanya, kemarin.
Azis menuturkan, aksi tawuran ini telah direncanakan oleh dua kelompok remaja tersebut. Mereka janjian melalui aplikasi di media sosial dan sepakat untuk adu fisik di kawasan Lembah Gurame, Jalan Mangga, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat sore, 1 Oktober 2020.
Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia. Korban diketahui berinisial MA (16). Usut punya usut, perkelahian ini ternyata dilatarbelakangi masalah sepele antara tiga sekolah berbeda. Mereka terlibat saling ejek di media sosial.
“Di Depok sudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi. Namun demikian, di masa pendidikan ada di rumah mereka mungkin kurang pengawasan dari orang tua dan lingkungannya mereka janjian untuk tawuran,” paparnya.
Azis menuturkan, baik korban maupun pelaku adalah anak-anak di bawah umur.
“Sehingga terhadap kedua pelaku tersebut kita sangkakan dengan pasal 80 junto 76 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya.
Dua remaja yang telah ditetapkan tersangka itu ternyata memang dikenal rekan sebayanya sebagai pelaku tawuran dan bahkan kerap disewa untuk berkelahi.
“Inisial FZ dan BD. Kedua pelaku ini sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti disewa untuk melakukan tawuran,” jelasnya.
Dari keterangan yang didapat, keduanya ternyata sudah dikeluarkan dari sekolah.
“Ini menjadi keprihatinan kita semua, terhadap kedua pelaku tetap kita lakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Azis menambahkan, korban tewas akibat luka senjata tajam pada bagian leher
“Ini (senjata tajam, red) yang digunakan untuk bacok korban. Yang jelas ini yang timbulkan kematian,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Polsek Pancoran Mas. n Aji Hendro