Margonda | jurnaldepok.id
Satuan Polisi Lalu lintas akan melibatkan Satuan Reskrim (Satreskrim) untuk mencari keberadaan pabrik pembuat knalpot racing atau yang mengeluarkan suara bising.
Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra Waspada mengatakan, pihaknya akan mencari produsen atau pembuat knalpot bising sebagai upaya melakukan penindakan terhadap pemakai knalpot bising.
Dia beralasan, penggunaan knalpot tidak standar dianggap melanggar Pasal 285 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelanggar pun dikenakan tindakan tegas berupa tilang dan mengganti dengan knalpot standar di lokasi.
Upaya yang dilakukan polisi pun menyisir hingga ke hulu yaitu dengan berencana merazia pabriknya.
“Ke depan kita akan ada kerja sama dengan Satuan Reskrim bergabung untuk mengarah ke produsen knalpot bising itu,” ujarnya, kemarin.
Saat ini, kata dia, yang dilakukan rutin pihaknya adalah menggelar razia knalpot bising setiap hari.
“Jika ada pelanggar maka akan langsung ditindak. Ya, fokus kita memang pada knalpot bising,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli dan jika ditemukan pelanggar akan ditindak.
“Sejauh ini pelanggaran banyak terjadi di Jalan Margonda dan Jalan Juanda. Berdasarkan data memang Jalan Juanda dan Margonda yang banyak. Kami sifatnya mobile dan hunting, maka kami akan lihat di beberapa titik keramaian,” tuturnya.
Dari hari pertama hingga pada, Senin (22/3) digelar razia, pihaknya mengungkap jumlahnya meningkat.
“Pada hari pertama ada delapan pelanggar, hari ketiga tercatat puluhan pelanggar didonimasi oleh pengendara bermotor,” katanya.
Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan razia ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami konsisten sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Harapannya agar masyarakat sadar,” pungkasnya. n Aji Hendro