Margonda | jurnaldepok.id
Pemecatan Sandi Butar-Butar sebagai juru pemadam Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dinilai ngawur dan telah melakukan pelanggaran serius.
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara kepada wartawan mengatakan, ditemukan beberapa kejanggalan terkait pemecatan Sandi Butar-Butar. Beberapa kejanggalan itu di antaranya adalah surat pemberhentian Sandi sebagai Anggota Damkar Depok dilayangkan lewat kurir titipan paket.
“Ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi, pemberhentian kerja lewat pos tercatat. Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang enggak benar dari pimpinannya Sandi Damkar ini,” ujarnya, kemarin.
Kemudian, sambungnya, Sandi juga tidak pernah mendapat peringatan dari pihak terkait sebelum diberhentikan atau dipecat.
“Satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun.. Selama 10 tahun ini, evaluasinya dia baik-baik saja, tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan. Ini satu pertanyaan yang rasanya ini bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja,” katanya.
Dia menambahkan, Sandi sudah menyampaikan bahwa dia memiliki disiplin yang baik dengan masuk kerja dan jarang bolos.
“Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk. Nah, tapi dia diberhentikan,” tuturnya.
Kejanggalan lainnya, sambungnya, adalah Sandi termasuk yang vokal, membuka semua dugaan kecurangan yang terjadi di dalam Damkar Kota Depok.
“Sandi telah membongkar bobrok berguna juga bagi masyarakat Kota Depok, bahkan berguna juga bagi Indonesia. Jadi ini yang kemudian bukan lagi jadi pertanyaan, ini betul ketidaksukaan pimpinannya Sandi,” ujarnya.
Terkait hal itu, Deolipa selaku pengacara Sandi Butar Butar berjanji akan mengusut tuntas motif di balik pemecatan tersebut.
“Jadi akan kami kejar, kami mempermasalahkan pemberhentian Sandi dengan cara seperti ini. Kedua, siapa di balik ini pimpinannya langsung atau ada siapa? Atau kelompok lain yang tidak suka dengan Sandi,” paparnya.
Sebab, menurutnya, pemberhentian Sandi ini ada unsur kebencian dari satu orang atau satu kelompok yang merasa tak nyaman dengan sikap kritis petugas Damkar tersebut.
“Ini akan kami kejar secara hukum, kami akan minta ini kepada wali kota tapi enggak mungkin wali kota yang sekarang, sudah basi. Jadi nanti ketika ada wali kota baru kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok. Bahasanya dia dipecat dengan surat seperti ini, ini akan kami kejar,” tegasnya.
Deolipa menyebut, yang tidak profesional adalah pimpinan Damkar Kota Depok. Dia mengatakan, mereka tidak mengerti bagaimana menilai pegawai yang bagus dan tidak.
“Pimpinan ini terkesan bodoh, karena orang yang sangat dihargai masyarakat Kota Depok karena keberaniannya malah diberhentikan,” ucapnya.
Dia berpesan kalau ada wali kota baru minta orang-orang yang dinas di Pemadam Kebakaran harus digeser.
Lebih lanjut Deolipa menerangkan, bahwa dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, ada kepatutan walaupun tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemerintahan setidaknya satu bulan sebelumnya diberitahukan.
“Ini kan tidak ada sama sekali, tiba-tiba melalui pos, nah ini namanya kegilaan. Kegilaan seorang pimpinan wajib diganti,” katanya.
Deolipa menegaskan, bahwa status Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak pemberhentian ini sehingga akan diperjuangkan.
“Artinya memang tidak bekerja, tapi dia masih tetap dalam posisi sebagai anggota Damkar. Kami akan minta itu,” ungkapnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga akan melayangkan somasi terhadap pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini. n Aji Hendro