Sudah Setor Uang Puluhan Juta, Konsumen Perumahan Merasa Tertipu

370
Seorang konsumen saat menunjukkan bukti laporan ke polisi

Margonda | jurnaldepok.id
Sejumlah warga atau konsumen merasa mengaku menjadi korban dugaan penipuan rumah murah dengan modus berbasis syariah mendatangi Polres Metro Depok.

Salah satu konsumen yang merasa menjadi korban adalah Yayu. Kepada wartawan di Polres Metro Depok di Jalan Margonda mengatakan, dirinya dijanjikan berada di Perumahan Nanggela Indah Residence II, di kawasan Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Awalnya dia menghindari bisnis riba, namun dirinya malah menjadi korban penipuan bermodus bisnis syariah dengan iming-iming rumah murah. Kejadian bermula ketika dirinya tertarik dengan harga rumah murah yang ditawarkan melalui akun media sosial beberapa tahun silam.

Selain harga yang terjangkau, pihak developer atau pengembang juga mengklaim produk yang dijual berbasis syariah.

“Saya tertarik karena katanya prosesnya cepat dan mudah hanya sekitar 4-6 bulan bisa jadi rumah,” katanya.

Namun nyatanya, setelah membayar sejumlah tagihan termasuk angsuran, rumah yang dijanjikan tak juga dibangun. Padahal ia telah menyetor uang senilai Rp 84 juta-an sejak dua tahun lalu. Adapun rumah tersebut dibandrol seharga Rp 350 juta-an.

“Saat saya kesana, saya syok ternyata rumah saya masih pondasi, belum ada bangunan,” jelasnya.

Ia mengaku, dirinya bukanlah korban satu-satunya atas kejadian ini.

“Banyak yang nasibnya sama kaya saya. Ini mereka juga mau bikin laporan,” ungkapnya.

Terkait hal itu, dirinya dan sejumlah korban lainnya pun berharap aparat bisa segera mengungkap kasus ini.

“Intinya tuntutan kita semua uang kembali, karena memang saat ini di masa pandemi butuh sekali uang. Menurut saya ini karena rumah kita nggak jadi maka dari itu uang harus kembali,” pungkasnya. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here