Sukmajaya | jurnaldepok.id
Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik angkat bicara terkait tudingan warga yang menyebut pembangunan water tank berkapasitas 10 juta liter tidak memiliki izin.
Olik, sapaan akrabnya mengatakan, PT Tirta Asasta telah mengantongi izin dalam pembangunan water tank yang berada di wilayah Sukmajaya.
“Izin sudah ada dengan nomor IMB 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” ujar Olik, kemarin.
Tak hanya itu, lanjutnya, sebelum melakukan proses pembangunan water tank pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan untuk penerbitan IMB, sosialisasi dilakukan ke RW 26 dan RW 12, termasuk SDIT, SMP 32 dan Masjid Bahrul Ulum tanpa ada intervensi ataupun paksaan,” paparnya.
Dikatakannya, proses sosialisasi dihadiri perwakilan warga dan mengundang instansi kecamatan, kelurahan, Bimas, Babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok.
“Tentu hal ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan di media sosial pada diskusi Twitter Space Didik J. Rachbini, Minggu (18/06/23) lalu,” katanya.
Lebih lanjut Olik mengatakan, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan pada diskusi tersebut mulai tidak adanya perizinan, intervensi dan pembohongan publik.
“Itu adalah keliru dan fitnah, tidak benar apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan, tidak benar. Dalam IMB yang tercantum adalah luas bangunan yaitu sebesar 1.923,25 M2 bukannya kapasitas water tank,” jelasnya.
Olik mengungkapkan, bahwa proses perizinan mulai dilakukan pada 2019 silam.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat kami mengajukan perizinan untuk pembangunan water tank/reservoir tidak menggunakan AMDAL, tapi cukup dengan SPPL sesuai dengan ketentuan perizinan pendirian reservoir Perda IMB Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Dareah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan,” terangnya.
Dikatakannya, Tirta Asasta menghormati dan mentaati segala proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau agar lebih berhati-hati dalam mengungkapkan statement karena setiap statement akan dipertanggungjawabkan dihadapan hukum,” tutupnya. n Rahmat Tarmuji