



Margonda | jurnaldepok.id
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi A Rafiq angkat bicara terkait kasus yang menjerat kader terbaiknya yakni NA dalam urusan jual beli tanah. Dimana, Mabes Polri telah menetapkan NA dan beberapa orang sebagai tersangka.
Menyikapi hal tersebut Farabi mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh terkait persoalan tersebut.
Pasalnya, kata dia, kasus itu terjadi saat NA sebelum menjadi Anggota Fraksi Partai Golkar dan Anggota DPRD Depok.


“Saat itu ia kapasitasnya masih sebagai staf kelurahan,” ujar Farabi kepada Jurnal Depok, Kamis (06/01).
Namun begitu, Farabi mengaku menghormati prinsip azas praduga tak bersalah.
“Kami juga mendorong Pak NA agar menjalani prosedur hukum dengan baik dan benar serta kooperatif,” paparnya.
Dikatakannya, apabila keputusan hukumnya sudah inkrah, maka akan dilakukan tindakan tegas dari partai sesuai hasil yang berkekuatan hukum tetap, sampai dengan pencabutan KTA partai dan PAW.
“Tentu, kami mendukung pemberantasan mafia tanah dan meminta keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan sertipikat milik mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjend (Pur) Emack Syadzily.
Penetapan tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemalsuan tanda tangan untuk dokumen peryaratan IMB Perumahan Reiwa Town Depok dituangkan dalam surat Nomor : B / 55.a / XII / 2021 / Dittipidum tertanggal 27 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, BA, HN, NA dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat dan / atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan /atau penipuan dan / atau penggelapan dan /atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan / atau pasal 266 KUHP dan / atau pasal 378 KUHP dan /atau pasal 372 KUHP Jo. pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.
Pihak Bareskrim Mabes Polri juga telah dan sedang melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk dua pejabat Kota Depok yakni EH yang kini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Depok dan NA yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Depok.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Emack Syadzily selaku korban mengatakan tidak bisa mencegah proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Mabes Polri sebelum para tersangka menyelesaikan permasalahan itu dengan dirinya.
“Sebelum selesai urusannya, saya tidak bisa cegah,” ujar Emack kepada Jurnal Depok, kemarin.
Emack juga menyesalkan mengapa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga saat ini belum juga melakukan penindakan dengan membekukan IMB Perumahan Reiwa yang jela- jelas terbukti menggunakan dokumen palsu sebagai syarat penerbitan IMB.
“Seharusnya IMB Perumahan Reiwa dibekukan dan dilakukan penghentian kegiatan dilokasi, baik pembangunan unit rumah maupun pemasaran, ini harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, tapi faktanya tidak ada tindakan itu,” sesal Emack. n Rahmat Tarmuji

