Sepanjang 2022, Kejaksaan Negeri Depok Telah Menyelamatkan Uang Negara Rp 1 T Lebih

194
Mia Banulita

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Depok berhasil menyelematkan uang negara mencapai Rp 1 Triliyun pada tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahamatu menyampaikan hal itu atas capaian kinerja korps Adhyaksa pada tahun 2022.

Dimana pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Depok memiliki 77 orang pegawai yang terdiri dari 38 orang Jaksa dan 39 Staf Pegawai Tata Usaha, selain itu dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan Negeri Depok memiliki pejabat struktural.

“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan berbagai macam inovasi serta peningkatan sarana prasarana, selain itu terdapat ruang konsultasi dan pelayanan publik dalam rangka melakukan pengawasan atas pelayanan serta menjaga integritas pegawai dalam pelaksaan kewenangannya,” ujarnya, kemarin.

Mia menambahkan, ragam inovasi dalam peningkatan pelayanan telah dilakukan Kejaksaan Negeri Depok antara lain jaksa piket pada posko pelayanan terpadu di Balai Kota Depok.

“Kami ada juga inovasi peningkatan pemahaman hukum melalui sarana podcast Sanubari, pembentukan sekolah anti korupsi, membentuk kecamatan binaan hukum,”katanya.

Selanjutnya, sebagai wujud menjaga toleransi di Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok telah membentuk klinik toleransi yang berfungsi turut untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

“Selain melakukan berbagai upaya preventif, Kejaksaan Negeri Depok juga telah melakukan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dengan perincian yakni Penyidikan: 1, Penuntutan: 4, Eksekusi: 2 dan telah dilakukan penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp 81.550.000, dan denda sebesar Rp 50.000.000,- Atas nama Terdakwa Wahyu Nugroho,” jelasnya.

Selanjutnya melalui bidang Datun tahun 2022 Kejari Depok telah menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 1 Triliyun melalui pendampingan meliputi SKK litigasi sebanyak 144 SKK, non litigasi sebanyak 213, MOU sebanyak 10, Yankum 32 dan telah memberikan sebanyak 88 pertimbangan hukum.

“Untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.005.536.500.000.000 dan pemulihan keuangan negara Rp 21.966.797.118,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk tindak pidana umum telah menerima 660 spdp, 520 dilakukan tahap satu, tahap dua sebanyak 446 berkas, 436 perkara telah dilakukan eksekusi, 14 perkara upaya hukum banding dan 4 upaya hukum kasasi, dan upaya restorativ justice satu perkara pasal 351 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHP.

Untuk kinerja seksi barang bukti pada tahun 2022 telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian Shabu sebanyak 695,70105 gr dan 38.872,6484 gr ganja.

“Uang palsu sebanyak 1.170 lembar, senjata tajam sebanyak 33 buah, handphone sebanyak 125 buah, dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 9 tablet, LSD dua Blot. Kemudian melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melakukan lelang langsung sebanyak dua kali dan melalukan rampasan terhadap uang dengan Total PNBP Rp 99.077.000. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here