Limo | jurnaldepok.id
Banyaknya keluhan warga masyarakat sekitar Limo lantaran tidak terakomodir pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi ditanggapi serius oleh Lembaga Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Indonesia (LPPPI).
Ketua Umum LPPPI, H. Imam Kurtubi mengatakan akan berkirim surat ke Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk membentuk tim khusus guna memastikan kuota jalur zonasi di SMAN khususnya SMAN 6 benar-benar valid dan mengacu pada hasil ukur jarak yang telah ditetapkan.
“Saya mendengar banyak keluhan warga sekitar yang tidak mendapat jatah kuota jalur zonasi di SMAN 6 padahal mereka tinggal tidak jauh dengan sekolah dan jumlah kuota zonasi cukup banyak. Kami tidak ingin kuota zonasi ini disalahgunakan untuk mengakomodir siswa titipan sehingga hak hak warga sekitar menjadi hilang,” ujar Imam, kemarin.
Tak hanya akan mengirim surat ke Dinas Pendidikan Jabar CQ KCD Dinas Pendidikan, Imam juga memastikan pihaknya akan turun langsung memeriksa data dan keberadaan siswa yang terakomodir pada jalur zonasi SMAN 6 Depok.
Jika ditemukan adanya tidak kesesuaian data dengan keberadaan siswa, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menindak pihak-pihak yang bermain dengan pengisian kuota jalur zonasi.
“Kami akan cek satu persatu, kami akan kupas tuntas masalah keluhan masyarakat sekitar dan jika ada pelanggaran dalam penerapan zonasi maka kami akan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk melakukan penindakan tegas,” imbuhnya.
Rencana LPPPI membredel proses penerimaan siswa jalur zonasi di SMAN 6 didukung penuh oleh Forum Pemuda Limo (FPL).
Ketua FPL, Lukman Hakim mengaku masih meragukan validasi siswa yang dimasukan dalam kuota jalur zonasi.
“Kami mendukung manuver jajaran LPPPI untuk memeriksa validitas siswa jalur zonasi yang diterima di SMAN 6, karana kami masih belum yakin jika semua siswa yang diterima di jalur itu lolos dari hasil ukur jarak dengan sekolah,” tandas Lukman.
Dia menambahkan, penerimaan jalur zonasi paling rentan disalahgunakan oleh oknum yang bermain pada proses PPDB. Dari itu pihaknya akan membantu LPPPI untuk melakukan cek and ricek terhadap siswa yang terakomodir pada jalur zonasi.
“Kami meminta agar pihak sekolah memampang pengumuman hasil penerimaan jalur zonasi berikut dengan data siswa yang diterima di jalur tersebut,” katanya.
Terpisah, Tuhanto salah satu warga Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, mengaku bingung lantaran anaknya yang sudah mendaftar di SMAN 6 tidak lolos pada penerimaan jalur zonasi. Padahal, kata dia, lokasi rumahnya dengan Gedung SMAN 6 tidak terlalu jauh.
“Kami tinggal di dekat Kantor Kelurahan Meruyung yang letaknya tidak terlalu jauh dari SMAN 6, tadinya saya sudah yakin kalau anak saya bisa lolos pada jalur zonasi tapi ternyata tidak lolos, sekarang saya lagi bingung mau masukkan anak saya ke sekolah mana, karena sebagian sekolah swasta yang berada di sekitar Limo kuota penerimaan siswa barunya juga sudah penuh,” ungkap Tuhanto yang bertugas di Satpol PP Kota Depok.
Camat Limo, Sudadih juga mengaku bingung mengapa banyak siswa lulusan SMP yang rumahnya tidak terlalu jauh dari gedung SMAN 6 dinyatakan tidak lolos jalur zonasi.
“Sekarang banyangkan saja seberapa jauh jarak dari sekolah SMAN 6 dengan sekolah Yaspi, malah menurut kami jaraknya sangat dekat, tapi tetap enggak lolos, terus itu kuota zonasi diisi oleh siswa dari mana?,” tanya Sudadih.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Humas SMAN 6, Sahri Ramadhan mengaku sudah biasa menghadapi berbagai macam keluhan para pihak yang tidak lolos pada penerimaan siswa baru.
“Kami sudah biasa menghadapi para pihak yang komplain lantaran tidak lolos pada proses PPDB, itu sudah menjadi hal biasa bagi kami, tapi yang jelas kami sudah melaksanakan proses PPDB sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan,” kilah Sahri.
Dikatakannya pada PPDB tahun pelajaran 2024/2025 SMAN 6 menerima 324 siswa baru dan dari jumlah tersebut, 162 siswa (50 persen) masuk dalam kuota jalur zonasi dan sisanya masuk pada jalur afirmasi dan kuota siswa berkebutuhan khusus.
Sahri juga mempersilahkan jika ada pihak yang ingin melakukan kroscek terhadap hasil penjaringan siswa jalur zonasi guna memastikan bahwa semua siswa jalur zonasi yang terakomodir merupakan hasil dari proses pengukuran jarak dari sekolah ke rumah siswa.
“Penetapan jarak pada jalur zonasi adalah 801 meter dari sekolah dan kami mempersilahkan kalau ada pihak yang mau mengecek validitas hasil rekrutmen siswa jalur zonasi,” tutup Sahri. n Asti Ediawan