Pura-pura jadi Pemulung, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

59
Polres Metro Depok saat menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor.

Tapos | jurnaldepok.id
Empat komplotan pelaku pencurian kendaraan roda dua yang biasa beraksi di Kota Depok diringkus polisi.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendranto kepada wartawan mengatakan, penangkapan para tersangka pencurian bermotor merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polres Metro Depok.

Ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tapos, pada Desember 2024.

“Jadi mereka pada malam hari pura-pura sebagai pemulung, kemudian mengangkut motor curian ke atas gerobak. Para tersangka berhasil mencuri sebanyak tiga motor di wilayah Tapos. Motor yang berhasil dicuri dibawa ke lokasi persembunyian untuk dijual kepada penadah. Gerobak yang digunakan untuk mencuri kami jadikan barang bukti,” ucap Zen.

Zen mengatakan, selain mengamankan barang bukti gerobak, terdapat barang bukti lainnya seperti kunci letter T, handphone dan pakaian yang digunakan tersangka. Selain itu, dari tiga motor korban, dua unit dikembalikan.

“Satu unit motor kami cantumkan untuk pemberkasan perkara kita dan dua motor kami kembalikan kepada korban,” katanya.

Dia menambahkan, Polres Metro Depok juga menangkap empat tersangka curanmor berinsial OK, AJ, S dan DI. Dalam melakukan aksinya, para tersangka beraksi saat berpura-pura ke Masjid untuk sholat namun mencuri motor milik jamaah.

“Jadi mereka melakukan pencurian berpura-pura ke masjid kemudian di saat masyarakat sedang melakukan ibadah, mereka melakukan pencurian,” jelasnya.

Para tersangka, sambungnya, mencuri motor milik korban menggunakan kunci letter T dan membawa kabur motor korban. Dari pemeriksaan sementara, para tersangka telah melakukan aksinya di lima lokasi di wilayah Beji dan Cimanggis, Depok.

“Jadi, belum genap sebulan anggota kami dapat mengungkap tujuh TKP pencurian. Dari pengungkapan kasus tersebut, 10 pelaku berhasil diamankan di lokasi dan tempat yang berbeda. Dari 10 tersangka ini, kami sudah mengelompokkan menjadi empat,” paparnya.

Kelompok ini, sambungnya, memiliki modus operandi yang unik, berbeda-beda, kemudian juga melakukan perbuatan yang berulang, ada juga yang sudah mantan residivis. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil curian.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat Depok untuk waspada dalam memarkirkan atau menyimpan kendaraannya dan menambahkan kunci ganda mencegah pencurian kendaraan bermotor. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here