PT Laguna Bakal Tindak Konsumen Nakal

1001
Manajemen PT Laguna saat meninjau lahan fasos yang dibangun penghuni

Cinere | jurnaldepok.id
Jajaran Manajemen PT Laguna Alamabadi selaku pengembang Perumahan Cinere Residence saat ini tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah bangunan rumah di Blok G 4 Rt 04/12, terutama bagi rumah yang ditengarai telah mencaplok lahan fasos untuk menambah luas bangunan.

Demikian dikatakan bagian teknik PT Laguna Alamabadi, Zainal Abidin kepada Jurnal Depok menyikapi pemberitaan Jurnal Depok edisi, Jumat (15/2).

Dikatakan Zainal, dari hasil investigasi sementara memang telah ditemukan satu rumah yang diketahui telah mencaplok lahan fasos sekitar 60 meter persegi. Untuk itu pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan kepada pemilik rumah untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang dibangun diatas tanah fasos.

“Sekarang kami sedang melakukan pendataan secara detail semua rumah yang berada dijejeran blok G 4 dan G5 yang ternyata ada pemilik rumah yang menambah bangunan dengan memanfaatkan tanah fasos tanpa seizin pihak pengembang, ” ujar Zainal kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Zainal, pemanfaatan lahan fasos oleh para konsumen perumahan murni dilakukan oleh pemilik rumah tanpa ada kerjasama dengan pegawai PT Laguna sebagaimana yang dimunculkan dalam pemeberitaan terdahulu.

Namun, lanjut dia, selama ini memang ada kabar angin soal pegawai PT Laguna yang dituding menerima upeti dari konsumen soal pemanfaatan lahan fasos tersebut.

“Kami sudah selidiki memang ada kabar pengakuan dari salah satu konsumen yang mengatakan telah memberi uang kepada oknum karyawan PT Laguna, tapi siapa karyawan yang dimaksud dan apakah ada bukti atau tidak kami sedang selidiki, ” imbuhnya.

Dia menambahkan, setelah selesai melakukan pendataan pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan kepada para pemilik rumah yang terbukti membangun diatas lahan fasos. Jika konsumen atau pemilik rumah tidak mau membongkar bangunan diatas lahan fasos tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP atau pihak berwenang lainnya untuk melakukan penertiban.

Selain itu, pihak PT Laguna juga akan menindak oknum karyawan apabila terbukti menerima upeti dari konsumen atau pemilik rumah terkait pengoptimalan lahan fasos tersebut.

“Konsumen akan ditindak dan oknum karyawan pun juga akan ditindak bila terbukti menerima upeti, tapi semua harus melalui pembuktian, ” pungkas Zainal. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here