Beji | jurnaldepok.id
Pihak yang melakukan penyebaran berita tidak benar atau hoax mengenai Pasar Kemirimuka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok atau PPTMD, Yaya Barhaya mengatakan, saat ini ada pihak tidak bertanggungjawab menyebarkan isu kalau pedagang Pasar Kemiriuka akan digusur.
“Engak benar itu yang mengatakan kalau pendataan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran, pendataan dilakukan untuk mendata kepada pedagang yang ingin berjualan,” ujarnya, kemarin.
Yaya mengatakan, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menyampaikan kepada para pedagang kalau pendataan pendaftaran yang diberikan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran.
“Kami ingatkan lagi kalau pendataan untuk pedagang yang ada di Pasar Kemirimuka, bukan untuk kegiatan penggusuran melainkan untuk pendataan kepada para pedagang yang ingin tetap berjualan di Pasar Kemirimuka,”katanya.
Dia mengatakan, PPTMD statusnya sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM serta Kantor Kesbangpol yang sah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Bahkan struktur keorganisasian PPTMD sudah terbentuk, dimana yang diisi oleh orang-orang yang memiliki Sumber Daya Manusia yang baik dan berkompetensi.
“Kepengurusan PPTMD sudah kami bentuk terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, jadi organisasi yang sah di Pasar Kemirimuka adalah kami PPTMD. Jadi jika ada pihak-pihak lain yang menghasut para pedagang dengan isu pendataan oleh PPTMD adalah untuk eksekusi pihak tersebut, itu merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Pihak tersebut, kata dia, merupakan pihak yang tidak mau akan adanya kemajuan dan inovasi dari Pasar Kemirimuka.
Yaya mengimbau kepada para pedagang jangan asal percaya dengan isu-isu kalau Pasar Kemirimuka akan digusur.
“Engak ada itu gusur, yang ada hanya perbaikan Pasar Kemirimuka menjadi pasar tradisional yang lebih baik dari saat ini. Jika pedagang membutuhkan informasi tentang pasar bisa datang ke kantor sekretariat di parkir barat,” ungkapnya.
Yaya menambahkan, sebagai upayanya dia bersama seluruh anggota PPTMD dan pedagang Pasar Kemirimuka yang berjumlah kurang lebih 1.500 pedagang, melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Depok agar mencabut status quo dan melaksanakan eksekusi.
“Karena status quo ini ranah ada pada pengadilan, makanya kami perkumpulan pedagang Pasar Kemirimuka Depok telah melayangkan surat kepada pengadilan agar menyiapkan eksekusinya,” terangnya.
Perlu diketahui, lahan Pasar Kemiri Muka jadi rebutan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok. PT PJR merasa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, atas pertimbangan keamanan pada saat itu, rencana eksekusi ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok dan hingga hari ini eksekusi itu tak kunjung dilakukan hingga pasar tradisional itu ditetapkan sebagai status quo. n Aji Hendro