Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak dan Penganiayaan Istri di Tapos, Ini Penyebabnya

342
Kapolres Metro Depok saat menjenguk korban penganiayaan

Margonda | jurnaldepok.id
Motif pembunuhan bapak bunuh anak dan penganiayaan terhadap istrinya di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, dilatarbelakangi oleh permintaan perceraian.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Edwin Imran Siregar mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak dan penganiayaan terhadap istrinya di Perumahan Cluster Pondok Jati Jajar RT 03/08, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

Imran menceritakan kronologis peristiwa kejadian dan motif pembunuhan dikarenakan kerap cek cok mulut dengan istri.

“Karena kerap cek cok mulut, pelaku sering pulang pagi ke rumah, ini membuat istri ada rencana mau pisah (minta cerai,red) dengan pelaku. Sementara istri mau menetap di rumah pamannya, namun dicegah pelaku dan terjadi kejadian pembacokan tersebut,” ujarnya, Rabu (02/11).

Ia menambahkan, pelaku sempat salat Subuh ke masjid karena istrinya minta cerai. Namun sepulang dari masjid, pelaku melihat sang istri dan anak sudah bersiap untuk pergi dari rumah.

“Emosi pelaku tersulut usai melihat istrinya sudah merapihkan pakaian untuk keluar rumah. Melihat istri dan anaknya mau pergi lalu pelaku bertanya akan tetapi tidak dijawabnya, dan malah membuang muka,” paparnya.

Mendapatkan perlakuan tersebut, pelaku kesal dan langsung mengambil golok yang ditaruh dalam kolong meja.

“Saat kejadian di ruang tamu lantai 1 sedang ada dua anaknya yang 11 tahun dan balita 1,5 tahun. Usai membacok, pelaku lalu keluar rumah sambil membawa putrinya usia 1,5 tahun setelah itu ditangkap warga,” tuturnya.

Dijelaskan Imran, pelaku membacok istrinya empat bacokan di punggung, tangan, dan anaknya dua kali dibagian kepala belakang serta tangan.

Sementara itu kondisi korban yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit kondisinya sudah sadar namun masih kritis.

“Kondisi korban di rumah sakit sudah bisa melek dan gerakan kepala alias sadar. Tapi masih kritis masih dibawah pengawasan tim dokter IGD,” katanya.

Setelah kejadian itu, Imran menjelaskan adik korban yakni K yang masih usia 1,5 tahun kini sudah dalam perawatan di rumah paman istrinya daerah Tapos.

“Anak yang usia 1,5 tahun sudah dibawa ke rumah pamannya untuk dirawat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 338 jo Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI No.23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti sebilah golok masih berlumuran darah, dan pakaian saat dikenakan masing-masing korban saat kejadian masih ada bercak darah telah diamankan. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here