Polisi Ungkap Modus Predator Anak Yang Beraksi di Wilayah Beji

139
Polisi saat menggelar jumpa pers terkait kejahatan anak

Beji | jurnaldepok.id
Masyarakat menggerebek salah satu majelis taklim di Kecamatan Beji karena oknum guru ngajinya MMS diduga melakukan aksi asusila terhadap anak didiknya. Berdasarkan informasi di lapangan, aksi masyarakat menggerebek Majelis Taklim karena ada laporan salah satu siswa yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MMS.

“Ada salah satu anak lapor kepada orang tuanya lalu diinfokan lagi ke warga lainnya, lalu warga melakukan penggerebekan terhadap majelis taklim tersebut. Saat di majelis taklim warga melihat pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Beji,”kata salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Sementara itu di Polres Metro Depok Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku guru ngaji MMS telah mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya yakni anak didiknya yang masih dibawah umur.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.

“Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban. Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib,” ujarnya, kemarin.

Saat melakukan aksinya, kata dia, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya agar tidak melapor ke orang tuanya.

“Akhirnya, para korban takut untuk melawan. Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji. Lain-lainnya saya tak bisa sebutkan,”katanya.

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.

Salah satu korban melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya, dimana peristiwa ini berawal dari Oktober 2021 hingga Desember 2021.

“Tercatat, sudah ada 10 korban dengan rentan usia 10-15 tahun yang melapor. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok,” ungkapnya.

Dikatakannya, penyidik menjerat pelaku MMS Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here