



Margonda | jurnaldepok.id
Pihak Kepolisian Polres Metro Depok menciduk seorang eskekutor pelaku bullying dan penganiayaan terhadap siswi Sekolah Dasar.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan, satu pelaku lainnya yang bertindak merekam aksi kekerasan tersebut masih dalam pencarian.
“Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan,” katanya.


Dia menambahkan, tinggal satu terduga pelaku belum diamankan yakni yang merekam atau memvideokan kejadian.
“Hanya tinggal satu orang lagi yang belum kita dapat, yaitu yang memvideokan,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, keduanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Arya, kasus perundungan atau bullying ini berawal ketika korban ditantang berduel sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk geng.
“Setelah didalami, itu ada chat atau pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk datang ke lokasi. Jadi chat-nya kurang lebih begini, ‘Kalau mau jadi adek-adekan istilahnya, harus berantem dulu,” ungkapnya.
Namun korban AU tidak menanggapi pesannya, namun setelah itu korban diajak bertemu untuk dipukuli.
“Lalu korban tak menanggapi, didiamkan saja, tapi habis diajak ketemu dan pas ketemu korban dipukuli. Saat kejadian, korban terus dipukuli di berbagai bagian tubuhnya hingga mengerang kesakitan,” pungkasnya. n Aji Hendro

