Polemik Proyek ‘Bodong’ Lapangan Relis Belum Selesai

535
Terlihat rumah berdiri kokoh di Lapangan Bola Relis

Limo | jurnaldepok.id
Pembangunan pagar yang membelah Lapangan Relis, di wilayah Rt 09/09, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo menjadi sorotan sejumlah kalangan, pasalnya selain tak mengantingi perijinan, pemagaran lapangan diatas lahan garapan itu jelas jelas telah merugikan warga terutama warga yang kerap mengoptimalkan lapangan tersebut untuk kegiatan olah raga.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Limo, AA. Abdul Khoir mengatakan sudah melaporkan pembangunan pagar diatas lahan lapangan sepak bola Relis dan dia menegaskan, sampai kapanpun pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perijinan karena status lahan bukan lahan hak milik melainkan lahan garapan eks HGB PT Megapolitan.

“Kami sudah laporkan kegiatan disana dengan jajaran Kantor Kecamatan dan Dinas terkait Setda Kota Depok, dan untuk penindakan tentu bukan menjadi kewenangan kami tapi kewenangan Dinas terkait di tingkat Kota,” ujar AA, kepada Jurnal Depok.

Hal senada disampaikan Camat Limo, Zaenudin. Meski begitu Zaenudin mengatakan telah memanggil dan menegur pihak pihak yang terkait dalam kegiatan pemagaran di atas lahan lapangan sepak bola Relis.

“Kami sudah kasih peringatan dan Dinas PMTSP kabarnya sudah melayangkan surat peringatan (SP), ujar Zaenudin.

Disisi lain, Asmawi salah seorang tokoh masyarakat Limo bersikeras meminta kepada pihak berwenang untuk menghentikan dan membongkar bangunan pagar diatas lapangan sepak bola Relis dengan dalih pelaksanaan kegiatan pemagaran jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Hal senada ditegaskan oleh Jayadi H. Rojali. Dikatakan Kojay, sapaan akrab Jayadi, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mentolerir pembuatan pagar diatas lapangan sepak bola yang dilakukan oleh orang perorangan dan untuk kepentingan pribadi.

“Itu lahan milik negara, dulu masuk SHGB PT Megapolitan, dan dari data yang kami dapat pernah ada oper alih garapan antara Raisan CS dengan Alm. H. Abdullah dan sekarang tanah itu akan dioptimalkan oleh ahli waris Alm. H. Abdullah dan kabarnya akan dibuat Kavling kavling untuk rumah diatas tanah itu, ini jelas menyalahi aturan, untuk itu pagar diatas lapangan sepak bola itu harus dibongkar dan lahan itu dikembalikan pada fugsi semula untuk sarana olah raga dalam hal ini lapangan sepak bola,” jelas Kojay.

Pantauan Jurnal dilokasi memastikan pembuatan pagar diatas lahan lapangan relis seluas 1.600 telah rampung bahkan dipojok lahan sudah terbangun satu unit rumah. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here