![BHL6-_2](https://jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2016/07/BHL6-_2.jpg)
![](https://jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2024/12/pp.jpg)
![](https://staging.jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2024/01/pdam2024.jpeg)
![](https://jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2025/01/hut-pdip.jpg)
Cinere | jurnaldepok.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Nina Suzana mengaku sudah siap untuk melaksanakan penertiban terhadap 55 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak dagangan di depan Ruko Blok A Cinere.
Demikian diungkap Nina saat dikonfirmasi wartawan terkait rencana pelaksanaan penertiban para pedagang ilegel di kawasan itu.
“Pada prinsipnya kami sudah siap untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan dipelataran Ruko Blok A RW 06 Kelurahan Cinere, saat ini kami sedang menunggu kesiapan aparatur kepolisian sebagai pihak yang nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengamanan pada pelaksanaan penertiban,” ujar Nina, kemarin.
![](https://jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2024/12/PD.jpg)
![](https://jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2024/12/ansor.jpg)
Dikatakan Nina, pelaksanaan penertiban terhadap para pedagang kaki lima di kawasan pusat perbelanjaan itu sudah memenuhi prosedur dan ketentuan sebagaimana mestinya.
“Semua proses menuju eksekusi penertiban sudah kami tempuh di antaranya dengan melayang surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali, setelah itu kami juga telah memberikan tenggang waktu kepada para pedagang untuk segera pindah namun tidak semua pedagang mematuhinya, sehingga kami terpaksa akan kami tertibkan secara paksa,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan penertiban para pedagang kaki lima di area parkiran Blok A Cinere itu, didasari atas permintaan para pemilik dan pengelola Ruko Blok A yang merasa sudah tidak nyaman dengan keberadaan puluhan pedagang yang membuat semrawut dan kumuh area tersebut.
“Ya, keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Ruko Blok A Cinere itu masuk pada lahan milik Ruko. Sebelum melaksanakan penertiban, kami sudah berkoordinasi dengan para pemilik atau pengelola Ruko,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji
![](https://jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2024/12/ppp.jpg)
![](https://jurnaldepok.id/wp-content/uploads/2025/01/2401-.jpg)