Cinere | jurnaldepok.id
Orang tua mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang sempat menjadi viral, Gloria Natapraja Hamel kecewa lantaran permohonan anaknya untuk menjadi warga Negara Indonesia ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK beberapa waktu lalu.
Ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengaku tidak mengerti alasan MK menolak permohonannya.
“Kata MK ini kelalaian orang tua. Tetapi saat ini saya menerima saja. Yang harus dipahami bentuk kelalaian itu jika saya tahu dan tidak melakukannya barulah saya dapat dibilang lalai. Tetapi ini saya tidak tahu,” ujar warga Cinere tersebut.
Dirinya mengungkapkan dalam kasus seperti ini, Gloria tidak sendiri sebab ada hal serupa yang juga dialami oleh anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan campur antar negara.
“Banyak juga dari mereka yang tidak mengetahui peraturan ini,” katanya.
Ia menilai MK tidak mempertimbangkan saksi fakta yang ada. Jika memang harus naturalisasi syaratnya juga harus worth it atau sepadan.
“Masa harus ada NPWP. Ini kerja saja belum. Ketika membayar Rp 50 juta sebagai syarat naturalisasi yang dibayarkan ke rekening negara, itu juga belum tentu dikabulkan. Jadi uang saya kemana, apakah akan hangus. Terus kalau ada yang punya tiga anak apakah harus bayar Rp 150 juta, kalau mereka tidak mampu bagaimana,” tanya Ira.
Ira mengaku pihaknya tidak patah semangat sebab masih ada kesempatan setahun lagi untuk Gloria agar dapat menjadi warga Negara Indonesia.
“Masih ada waktu setahun bagi Gloria untuk naturalisasi karena usianya baru 17 tahun. Untuk langkah selanjutnya saya masih terus diskusikan dengan suami,” ucapnya.
Ketika disinggung pendapat Gloria dengan putusan MK, Ira mengaku jika anak semata wayangnya itu justru lebih tegar.
“Gloria sendiri terus semangat, dia tidak terpengaruh dengan keputusan ini. Kata dia kepada saya ini bukan suatu kekalahan, tetapi awal dari kemenangan, ” tandasnya.
Gloria merupakan mantan Paskibraka tahun lalu. Dirinya terpilih berdasarkan seleksi dan mewakili Jawa Barat untuk dapat mengibarkan sang Saka Merah Putih di Istana Negara pada peringatan 17 Agustus 2016.
Namun, saat detik-detik acara berlangsung, Gloria batal bergabung dengan teman-teman nya lantaran paspor Perancis yang masih dimilikinya. Ketika itu, ia pun harus memendam keinginannya mengibarkan bendera pusaka. Namun, semangat Gloria tidak pernah luntur. Pemerintah Indonesia ketika itu memberikan kesempatan Gloria menjadi bagian pasukan penurunan bendera merah putih. nNur Komalasari