Perampok dan Pemerkosa Pembantu Diringkus

434
Pelaku perampokan dan pemerkosaan saat digelandang ke Polresta Depok

Margonda | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Cimanggis dan Polresta Depok berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap pembantu rumah tangga, SF (48) yang bekerja di rumah Warga Negara Jerman di Komp IPTN JL Candra Puri No.17 Kav H 1 Rt 003/004 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Kapolresta Depok Kombes Pol, Didik Sugiarto mengatakan, tersangka Asep Mulyana alias Heri (38), diamankan petugas dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Eman Suleman di daerah tempat persembunyiannya Kampung Warung Kiara, Sukabumi, Jawa Barat.

Didik mengatakan, pada saat diamankan pelaku sedang berada di rumah selepas dari kejadian merampok dan memperkosa di rumah majikan warga Jerman Harjamukti, Cimanggis.

“Sewaktu ditangkap oleh anggota, pelaku tidak melawan sehingga dengan mudah dibawa sama petugas di tempat persembunyiannya daerah Sukabumi,” ujarnya, kemarin.

Terungkap kasus ini berkat kerja keras tim di lapangan dari hari pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti yang ada di lokasi kejadian.

“Saat digeledah rumah pelaku oleh petugas, diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku sebilah golok dengan gagang merah yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya,”tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni 365 yo 363 yo 285 KUHP tentang perampokan pencurian diserta pemerkosaan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

“Kini pelaku kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait latar belakang pelaku merampok dan memperkosa korban masih didalami penyidik,”katanya.

Berita sebelumnya, SF (48) seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah Warga Negara Asing Berkebangsaan Jerman dirampok, bahkan korban sempat diperkosa oleh pelaku.

Berdasarkan informasi dilapangan perampokan terjadi pada, Selasa (18/9) di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Perampok, selain menggondol harta benda dari rumah itu juga memperkosa salah satu penghuninya.

Info yang diperoleh pelaku membawa senjata tajam berupa golok . Korban lalu diancam dan dipaksa melakukan hubungan layak suami istri.

Setelah menyekap korban yang sudah tidak berdaya, pelaku membawa kabur dua HP dan uang sebanyak Rp 1,5 Juta rupiah, serta dua cincin emas milik korban kemudian pelaku melarikan diri. n CR1-JD

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here