



Limo | jurnaldepok.id
Pemilik lahan seluas 198.633 M2 di Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Sunaryo Pranoto mengancam akan menyeret semua oknum pejabat dan mantan pejabat yang telah menerbitkan tujuh Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas nama PT Megapolitan Developments Tbk. P
Pasalnya, kata dia, dirinya memiliki alas hak berupa Girik Letter C nomor 675a atas bidang tanah yang kemudian disulap menjadi 7 SHGB yakni SHGB nomor 433, 434, 435, 436, 437, 441 dan 442.
“Saya enggak main-main semua oknum yang terlibat dalam proses pembuatan 7 SHGB akan kami perkarakan secara hukum mulai dari oknum di jajaran Kelurahan, BPN serta instansi terkait lainnya pokoknya siap siap saja bagi siapa saja yang terlibat skandal pembuatan SHGB itu untuk berhadapan dengan hokum, ” ujarnya, Selasa (30/10).


Dikatakan Sonaryo, rekayasa pembuatan 7 SHGB atas nama PT Megapolitan merupakan konspirasi besar yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan maksud menghilangkan hak orang lain yakni para pemilik Girik yang ada diatas lahan tersebut.
“Semua berperan mulai dari Lurah, Pejabat BPN dan para pejabat instansi terkait lainnya dan anehnya instruksi dari Dirjen Agraria Tata Ruang (ATR) BPN Pusat untuk menganulir 7 SHGB itu sampai sekarang belum dilaksanakan oleh BPN, ini ada apa?, ” tegas Sunaryo Pranoto.
Selain soal penerbitan 7 SHGB atas nama PT Megapolitan, Sunaryo juga mempermasalahkan prihal uang konsinyasi yang dititipkan oleh P2T di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 14 Desember 2017 silam yang sampai sekarang belum ditindak lanjuti.
“Coba-coba saja kalau mau mempermainkan hukum, kami sudah siap meladeni nya, ” tukasnya.
Hal senada dikemukakan oleh Husen Sanjaya salah satu pihak bersengketa atas lahan terkena tol Desari yang uang pembayarannya kini mengendap di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Ini luar biasa rekayasa pendzoliman terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum pejabat dengan menyalahgunakan kewenangan tapi saya yakin pada akhirnya kebenaran akan menang dan itu sedang kami upayakan, ” kata Husen. n Asti Ediawan

