



Kota Kembang | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAPOK Kota Depok, Kasno mempertanyakan steatmen Komisioner Ombudsman RI, Adrianus E Meliala terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.
“Di sana ia memberikan steatmen akan menjemput paksa walikota lantaran telah menyerobot lahan. Menurut steatmen dia (Adrianus,red) di beberapa media massa bahwa yang diserobot 200 meter. Namun setelah kami investigasi dan mendapatkan data dari perwakilan Omdusman yakni Pak Dominikus Dalu bahwa lahan itu bukan 200 meter tapi 1,9 meter per segi,” ujar Kasno kepada Jurnal Depok, Kamis (9/11).
Kasno yang saat itu datang ke Kantor Ombudsman RI didampingi oleh LSM Serikat Tani Nasional (STN) dan LSM Lebar mengungkapkan, bahwa terkait persolan itu seharusnya bukan domain Ombudsman namun aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.


“Kami melihat ada indikasi lain, terlebih mau menjemput paksa walikota, kami sebagai warga masyarakat mewakili beberapa elemen sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Patut kami bertanya-tanya dan menduga, ada apa ini sebenarnya?,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa surat yang diajukan ke Ombudsman RI beberapa hari lalu juga ditembuskan ke Presiden, DPR RI Komisi II, MPR RI, Gubernur, walikota dan lainnya.
“Jika pernyataan itu tidak benar, Ombudsman secera kelembagaan harus gantel mengklarifikasi persoalan tersebut. Jelas, beliau (Adrianus,red) memberikan suatu pernyataan bahwa lahan yang diserobot 200 meter, tapi pernyataan Ombudsam sendiri melalui Dominikus Dalu hanya 1,9 meter,” katanya.
Dirinya berharap, Ombuddsman dalam hal ini Adrianus dapat memberikan klarifikasi untuk menjawab surat yang diajukannnya.
“Kalaupun nanti ditemukan ada penyerobotan katakanlah 1,9 meter, silahkan itu diproses dan kami tidak akan menghalangi itu. Namun demikian, ada tahapan dan mekanismenya, tidak serta merta Ombudsman yang mengambil alih untuk menangani kasus itu. Ada apa sebenarnya Pak Adrianus dengan Pemerintah Kota Depok atau Pak Walikota?. Kami melihatnya ini personal, hal itu harus dibuang jauh-jauh,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika berbicara lembaga tidak semestinya Pak Wali yang menghadapi langsung hal tersebut. Namun, kata dia, di pemerintahan ada yang namanya bagian hukum. n Rahmat Tarmuji

