Nah Loh…Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Dihentikan Kejari Depok, LPPPI Lapor Jamwas Kejagung

1174
Ketua LPPPI, H. Imam Kurtubi saat menunjukkan surat laporan ke Jamwas Kejagung.

Pancoran Mas jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), H. Imam Kurtubi telah membuat surat laporan terkait penghentian proses hukum kasus cuci rapor oleh Kejaksaan Negeri Depok ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejakasaan Agung RI.

Dikatakannya, surat laporan/pengaduan akan segera dikirimkan ke Jamwas Kejagung dengan harapan bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melakukan penilaian objektif terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Depok.

“Ada tiga poin utama yang kami sampaikan dalam surat laporan pengaduan ke Jamwas Kejagung yakni pertama, adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa rapor palsu, yang kedua dugaan suap menyuap dan selanjutnya permufakatan jahat atau persekongkolan yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain,” papar Imam kepada jurnaldepok.id, kemarin.

Dia menambahkan, jika nanti hasil penilaian Jamwas Kejagung berbeda dengan keputusan Kejari Depok yang menghentikan dalam menilai kasus cuci rapor SMPN 19 Depok, maka pihaknya meminta agar kasus yang sempat membuat heboh dunia pendidikan di Kota Depok pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 silam, dapat diluruskan dan penyelidikan serta penyidikan kembali dilanjutkan guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat juga dalam rangka upaya menegakkan supremasi hukum.

Imam mengaku optimistis laporan pengaduan penanganan kasus cuci rapor SMPN 19 Depok bakal mendapat perhatian khusus dari Jamwas Kejagung.

Sebab, lanjut dia, kasus pelanggaran hukum tersebut menyangkut kredibelitas lembaga penegak hukum.

“Insha Allah kami berkeyakinan pengaduan kami akan diakomodir dan ditindaklanjuti oleh Jamwas Kejagung, menurut kami pelanggaran hukum dalam kasus cuci rapor ini sangat terang benderang dan sempat menjadi perhatian masyarakat luas,” imbuhnya.

Disisi lain, Imam juga berharap kepada Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Depok dapat memberikan sanksi administrasi terkait pelanggaran etik kepada oknum guru yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Oknum guru yang terlibat harus diberi sanksi, kami berharap kasus cuci rapor SMPN 19 dapat menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Dinas Pendidikan untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada para praktisi pendidikan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang,” jelas Imam.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan kasus cuci rapor atau katrol nilai terhadap 51 alumni SMPN 19 Depok dihentikan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin mengatakan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan secara mendalam. Termasuk dengan memanggil para pihak, seperti orang tua murid, guru SMPN 19, lalu guru SMAN 1 Depok yang pada saat itu disebut menerima sejumlah siswa dari sekolah tersebut.

“Hasilnya setelah kita lakukan kegiatan pemanggilan ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Akhirnya, terhadap kegiatan penyelidikan ini kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Dia menambahkan, dari hasil proses penyelidikan itu, orang tua siswa mengakui bahwa posisi menaikkan itu karena memang keinginan kedua belah pihak.

“Guru SMPN 19 Depok itu ingin anak-anak berprestasi bisa sekolah di tempat yang lebih baik. Posisinya memang sebagian besar yang dinaikkan berapa poin itu adalah siswa-siswa yang dianggap berprestasi,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, dari proses penyelidikan ini, guru yang diduga terlibat kasus cuci rapor SMPN 19 Depok itu pun telah mengembalikan sejumlah uang yang diberikan oleh orang tua para siswa.

Menurut Mochtar, tidak ada unsur paksaan ketika para orang tua memberikan uang pada pelaku. Melainkan sebagai tanda jasa atau ucapan terimakasih. Mereka intinya pada saat itu mengaku merasa terbantu karena anaknya didaftarkan ke sekolah-sekolah negeri.

“Jadi memang setelah kami cross check ke orang tua murid sebagian berterima kasih, karena memang guru-guru di sana ibaratnya membantu, khususnya membantu untuk mendaftarkan anak-anak didik ini ke sekolah berkualitas,” paparnya. n Asti Ediawan | Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here