Mohon Doanya, Supian-Chandra Bakal Dilantik Lebih Cepat di Tanggal Ini…

482
Bakal Calon Wali-Wakil Wali Kota Depok, H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Sawangan | jurnaldepok.id
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah diperdiksi akan dilantik lebih cepat dari jadwal semula yang sebelumnya diagendakan pada Maret mendatang.

Pasalnya, sengketa Pilkada Kota Depok dipastikan akan masuk dalam pembacaan putusan dismissal. Dimana, ketika putusan tersebut dibacakan, maka pelantikan Supian-Chandra akan masuk di gelombang pertama yakni pertengahan Februari ini.

“Kami mohon doanya proses pelantikan Saya dan Pak Chandra Insya Allah akan dilaksanakan antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari bulan ini. Mudah-mudahan tanggal berapapun yang diputuskan menjadi tanggal terbaik untuk kita mulai dan memaksimalkan amanah warga Depok,” ujar Supian saat menghadiri acara Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Saung Maslahat, Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Sabtu (01/02/25).

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Pasangan Supian-Chandra, Jamaludin mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah menginstruksikan kepada tim Supian-Chandra agar mempersiapkan berkas yang harus dipersiapkan.

Dia menambahkan, berkas yang dipersiapkan seperti Surat Catatan Kepolisian atau SKCK dan surat kesehatan serta berkas lainnya.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Supian-Chandra akan kembali menjalani tes kesehatan yang baru sebagai berkas pelantikan,” kata Jamal.

Jamal menambahkan, terkait kapan tanggal pelantikan, rencananya akan masuk gelombang pertama di bulan Februari 2025.

“Kalau info yang kami dapat, pelantikan Supian-Chandra masuk gelombang pertama,” paparnya.

Namun, kata dia, semuanya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) yang kemudian disampaikan ke KPU.

Rencananya, lanjutnya, Keputusan itu akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Lalu KPU melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Depok 2025.

“Dari situ akan terjawab tanggal dan tempat diselenggarakannya pelantikan Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan MK nomor 1 tahun 2025, putusan dismissal (penelitian gugatan) akan dibacakan 4-5 Februari 2025. Untuk kepala daerah hasil putusan dismissal akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa pilkada.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan pelantikan Wali-Wakil Wali Kota Depok terpilih, H. Supian Suri-Chandra Rahmansyah akan dilakukan pada Maret 2025.

Pernyataan itu diungkapkan langsung Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin menanggapi beredarnya informasi atas persetujuan DPR RI terkait pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di bulan Februari esok.

“Depok kan masuk dalam kategori yang sudah teregister di MK, jadi kita tunggu putusan MK serta revisi Kepres nya,” ujar Willi kepada Jurnal Depok, Rabu (22/01/25).

Willi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait finalisasi sengketa pilkada Depok.

“Putusan di tanggal 11-13 Februari 2025, kalau pelantikannya Maret. Saat ini tinggal menunggu revisi Perpres nya,” paparnya. n Rahmat Tarmuji | Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here