



Margonda | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris dengan tegas menyatakan kendaraan dinas seperti mobil dan sepeda motor tidak boleh dibawa mudik ke kampung halaman. Hal itu dikatakannya setelah mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai arahan KPK secara formal mobil dinas tidak bisa digunakan untuk pulang kampung, baik itu roda dua dan roda empat. Tidak boleh, jelas KPK melarang,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, kemarin.
Ia menambahkan, jika kendaraan dinas dipakai di dalam kota itu tidak menjadi masalah. Sementara untuk digunakan berekreasi dikatakannya menjadi interpretasi yang mengembang.


“Kalau ada mobil lain ya silahkan pakai mobil pribadi, kalau mudik satu hari tetap tidak boleh dan harus dititipkan, tapi kalau untuk tugas itu tidak apa-apa. Sebab saat ini dinas tidak bisa libur panjang juga karena ada pilgub seminggu setelah lebaran,” paparnya.
Dengan begitu, sambungnya, terkait pilgub harus juga disiapkan secara matang dua atau tiga hari paska lebaran.
“Surat edaran larangan membawa kendaraan dinas pulang kampung itu dari KPK dan kami teruskan dalam sebuah edaran dalam bentuk instruksi kepada yang bertanggungjawab terhadap kendaraan dinas,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dilarangnya kendaraan dinas dibawa mudik lebih kepada prespektif KPK. Sementara di tahun lalu, kata dia, alasannya lebih kepada keamanan dikarenakan tidak adanya anggaran penitipan.
“Sanksi bisa teguran, jika terjadi kerusakan itu harus menjadi tanggungjawab mereka,” ungkapnya.
Dikatakannya, jumlah keseluruhan kendaraan dinas di Pemkot Depok mencapai ratusan. Adapun yang menggunakan kendaraan tersebut di antaranya mulai kepala OPD, sekdis, kepala bagian, camat dan lainnya. n Rahmat Tarmuji

