Merasa Haknya Dirampas Mafia Tanah, Korban Penyerobotan Lahan Lapor ke Polda Metro Jaya

138
Kuasa hukum didampingi korban penyerobotan lahan saat menunjukkan bukti.

Limo | jurnaldepok.id
Upaya penyerobotan tanah milik warga yang berlokasi di Jalan Raya Limo Blok Kramat RT 02/05, Kelurahan / Kecamatan Limo berbuntut panjang, pekan ini 25 pemilik tanah dan bangunan yang menjadi korban para korban mafia tanah itu bakal melaporkan secara pidana sejumlah pihak yang terlibat dalam upaya penyerobotan tanah milik warga.

Kuasa hukum 25 Korban Penyerobotan tanah, Sutara mengatakan pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap para pihak yang terlibat dalam upaya penyerobotan lahan seluas 4.980 meter persegi yang sejak puluhan tahun dikuasai oleh warga.

“Ya, Insha Allah pekan ini kami akan melaporkan secara pidana para pihak yang terlibat dalam upaya penyerobotan tanah milik klien kami, ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok nomor : 275/Pdt.G/2018/PN.Dpk yang memenangkan H. Husni Tamrin selaku penggugat,” ujar Sutara usai mengikuti rapat dengan para pemilik lahan dikediaman salah satu pemilik lahan, Senin malam (20/11).

Dikatakan Sutara, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data data bukti kepemilikan tanah dari 25 pemilik tanah yang diklaim oleh H. Husni Tamrin.

“Kami mengadakan rapat konsolidasi dengan para pemilik tanah untuk mengumpulkan bukti kepemilikan tanah dari warga yang menjadi korban penyerobotan oleh mafia tanah dan peradilan, kami akan laporkan secara perdata pada sesi Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung karena kami sudah menemukan sejumlah bukti baru (Novum) dan kami juga akan melaporkan secara pidana semua pihak yang terlibat biar nanti bisa terlihat dengan jelas dan terang benderang siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut,” imbuhnya.

Pernyataan senada dilontarkan oleh Lukman Hakim salah satu ahli waris pemilik tanah yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh H. Husni Tamrin berserta sejumlah pihak lainnya.

“Kami membahas beberapa hal pada rapat tadi malam, diantaranya menyusun persiapan laporan ke Polda sekaligus mengumpulkan data bukti kepemilikan yang dipegang warga atas tanah yang dikuasai,” tandas Lukman.

Dikatakan Lukman, secara defacto, tanah yang diklaim oleh H. Husni yang katanya dibeli dari Muyamin Damin selaku ahli waris Damin sudah sejak tahun 1965 dikuasasi oleh warga oleh sebab itu dirinya menilai banyak kejanggalan yang patut dipertanyakan terkait putusan hakim Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan H. Husni Tamrin.

Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah kejanggalan sudah terlihat saat hakim Pengadilan tidak memeriksa keabsahan Sertifikat tanah nomor 6 tahun 1973 atas nama Damin dan Akta jual beli nomor 40/2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Sigit Siswanto dan memutuskan perkara hanya berdasarkan keterangan penggugat.
“Kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk mempertahankan hak kami, dan kami merasa masih ada celah keadilan yang bisa kami perjuangkan, dan mudah mudahan di negeri ini masih ada aparatur penegak hukum yang masih memiliki hati nurani sehingga bisa bersikap profesional dalam memutus sebuah perkara demi tegaknya keadilan,” tutupnya. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here