Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran wilayah kecamatan bagi pasangan calon perseorangan.
Selain itu pleno tersebut juga menetapkan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020.
“Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU Kota Depok menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020 sebesar 85.107 jiwa, yang sekurang-kurangnya tersebar di enam kecamatan,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Depok, Minggu (27/10).
Lebih rinci Nana menjelaskan, jumlah dukungan yang dimkasud tersebar di enam kecamatan harus mewakili meskipun jumlahnya tak signifikan.
“Jadi dari minimal 85.107 dukungan itu harus tersebar di minimal enam kecamatan. Soal jumlahnya ada berapa di satu kecamatan tidak jadi soal, yang penting minimal ada di enam kecamatan, walaupun di satu kecamatan hanya mendapat satu dukungan, itu tidak menjadi soal,” paparnya.
Sementara itu terkait jumlah dukungan partai politik harus mencapai 20 persen jika nanti mereka akan mengusung walikota-wakil walikota.
“Begitu juga dengan gabungan partai politik harus mencapai 20 persen dari perolehan kursi di DPRD,” katanya.
Rapat pleno tertutup itu digelar di Kantor KPU Depok dan dihadiri oleh komisioner dan pihak Sekretariat KPU Depok. n Rahmat Tarmuji