



Limo | jurnaldepok.id
Anggota Satreskim Polsek Limo membekuk empat pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Uniknya, sebelum menjalankan aksinya, para pelaku yang umumnya masih Anak Baru Gede (ABG) melakukan ritual.
Para pelaku yang diciduk antara lain AE (20) dan tiga masih berstatus Anak Baru Gede. Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan ritual yang dilakukan pelaku adalah menghembuskan asap rokok ke motor yang akan dicuri, rokok itu sudah diisi ilmu hitam sehingga korban tak mengetahui motornya dicuri.
“Rokok yang telah ‘diisi’ didapat dari dukun di daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Sebelumnya, mereka juga merapal jampi-jampi yang diajarkan dukun supaya aksinya berhasil,” katanya.


Para pelaku berhasil ditangkap petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan di tempat berbeda di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan bermula dari pengembangan setelah satu tersangka ditangkap massa saat beraksi di Pangkalan Jati. “Pelaku lain ditangkap anggota kami saat bekerja di toko kue,” ujarnya.
Diketahui jika kawanan itu beraksi dengan menggasak motor milik Edi yang diparkir di pinggir rumah di Kebayoran, Minggu (23/6). Namun aksinya dipergoki korban yang duduk di teras. Satu pelaku pun tertangkap massa.
“Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah 40 kali beraksi dan 30 motor bisa dibawa kabur,” ucapnya.
Tidak hanya di Jakarta, mereka melancarkan aksinya di antaranya di Parung Kuda, Cibadak, Sukabumi, Cibinong, Pamulang Tangerang Selatan, Bekasi, Cilodong Depok, Limo dan Cinere.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Nirwan Pohan mengatakan kawanan ini mengaku sudah beaksi di 40 lokasi. Sebanyak 30 motor dibawa kabur. Sedangkan motor curian dijual ke penadah di Sukabumi, Jawa Barat. “Satu motor laku Rp1,2 juta. Uang itu dibagi rata,”jelasnya.
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun dipenjara.
“Tiga remaja tersangka dibawa ke Balai Pemasyarakatan khusus anak karena masih termasuk masih di bawah umur,” tandasnya.nCR-JD1

