Maling Mobil Diamuk Massa

227
Inilah mobil pic up yang gagal dicuri oleh pelaku

Cinere | jurnaldepok.id
Seorang pria paruh baya kritis diamuk massa bahkan nyaris dibakar saat ditangkap usai mencuri mobil pick up di Jalan Raya Gandul, RT 38/06, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Minggu (17/2) subuh.

Informasi yang dihimpun, peristiwa diketahui sekitar pukul 04.00 WIB saat pelaku ST (53) warga Sukabumi, mencoba mencuri mobil Suzuki Pick Up Abu-abu Metalik B 9105 BAS, milik korban Apria Sandi (25) yang sedang diparkir di RM Bodi Chaniago Jalan Raya Gandul.

Namun, pemilik mobil bak terbuka
melihat mobil miliknya dibawa oleh pelaku ke arah Pondok Labu. Pemilik mobil yang juga pemilik rumah makan padang tersebut langsung mencoba mengejar pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap usai mobil yang dikendarainya menabrak dinding di Jalan Raya PLN, Gandul saat dikejar massa dan menjadi bulan-bulanan massa.

Kapolsek Limo, Kompol Mohammad Iskandar saat dikonfirmasi di sela kegiatan Millenial Road Safety Riding di Grand Depok City, Minggu (17/2) mengatakan, peristiwa diketahui sekitar pukul 04.00 WIB.

“Massa yang geram mendengar teriakan maling, langsung menghajar pelaku dengan benda keras dan mengikat badan dan kaki pelaku,” ujarnya.

Akibatnya pelaku terluka parah akibat hantaman benda tumpul akibat dikeroyok massa, bahkan kritis.

“Anggota kami juga sempat kewalahan saat akan membubarkan massa yang beringas. Namun akhirnya pelaku bisa diamankan dan dibawa ke rumah sakit terdekat,” katanya.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima buah mata kunci letter T di dalam dompet kuning, HP dan dompet berisi identitas korban.

“Lantaran kondisi pelaku kritis akibat luka dibagian wajah, dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif,” paparnya.

Sementara itu mobil Suzuki ST 150 Pick Up B 9105 BAS rusak berat bagian depan akibat menabrak tembok PLN diamankan juga sebagai barang bukti.

Melihat barang bukti hasil kejahatan pelaku, dapat diduga pelaku ini merupakan pemain curanmor spesialis mobil pick up.

“Anggota masih mendalami kasusnya. sementara itu sudah dua orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya. n CR1-JD

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here