Lurah AH Ditetapkan Sebagai Tersangka

245
Tim penyidik Polresta Depok saat melakukan penyidikan terhadap oknum lurah berinisial AH

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Tim penyidik Polresta Depok masih memeriksa oknum Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, berinisial AH yang diamankan karena dugaan Operasi Tangan Tangan (OTT) atau pungutan liar sekitar Rp 5 juta.

“Ya anggota kami masih melakukan pemeriksaan intensif yang bersangkutan,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto saat ditemui wartawan pada kegiatan Kampanye Milineal Road Safety Riding di kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Minggu (17/2).

OTT terhadap AH berawal dari laporan masyarakat pada, Kamis (16/2) yang menduga AH memaksa seseorang untuk memberikan uang karena menjadi saksi dalam akta jual beli (AJB).

“Ketika yang bersangkutan, lurah, menjadi saksi pada akta AJB, jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB. Kemudian tim kami melakukan penyelidikan dan hari ini tim meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan AH melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001,” paparnya.

Sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB.

Didik mengatakan, AH melakukan dugaan pungutan biaya tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2016 terkait jumlah pungutan yang bisa diambil.

“AH menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sebanyak tiga persen dari yang seharusnya satu persen. PPAT, PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi satu persen, nah dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya tiga persen untuk dirinya sendiri,”katanya.

Saat dilakukan OTT, kata Didik, petugas mensita
barang bukti berupa AJB, uang sebesar Rp 5 juta, dan dokumen-dokumen juga turut diamankan.

“Saat ini saudara AH sedang dalam ruang penyidik, sedang diperiksa dengan status tersangka, dan ada empat orang saksi, sejauh ini dia berperan sendiri,” tambahnya.

Sementara itu berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan, OTT tersebut berawal dari salah satu warga yang mendatangi Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, untuk menyelesaikan masalah AJB.

Lurah AH tidak mengetahui kalau warga yang sedang menyelesaikan AJB adalah seorang anggota Polisi yang merupakan pemilik tanah tersebut yang berlokasi dibelakang bangunan SD Kalibaru 01 dan 04. n CR1-JD

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here