LPPPI Telusuri Uang Ganti Rugi Eks Lahan SDN Limo 1 Yang Terkena Proyek Tol Cijago

1668
Imam Kurtubi

Limo | jurnaldepok.id
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), Imam Kurtubi mengatakan akan menelusuri optimalisasi uang ganti rugi eks lahan SDN Limo 1 yang terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi pada tahun 2023 silam.

Dikatakan Imam, sebagai Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), pihaknya memiliki kewenangan untuk mencari tahu penggunaan uang ganti rugi eks lahan SDN Limo 1 di Jalan Raya Limo yang kemudian dioptimalkan untuk pembangunan TK Negeri 2 yang beralamat di Jalan Yaspi RT 03/03, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

“Sebagai catatan, sebelum digusur untuk pembangunan jalan Tol Cijago, lahan TK Negeri 2 yang beralamat di Jalan Raya Limo, RW 04, Kelurahan / Kecamatan Limo merupakan lahan SDN Limo 1, setelah Gedung SDN Limo 1 di relokasi, bangunan sempat difungsikan untuk Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan setelah UPT Pendidikan dihapus, lahan dan bangunnya di optimalkan untuk TK Negeri 2 yang kemudian juga harus pindah karena lahannya terkena pembangunan tol Cijago,” urai Imam Kurtubi.

Dikatakannya, penelusuran terhadap optimalisasi uang ganti rugi eks lahan SDN Limo 1 penting dilakukan sebagai realisasi kontrol lembaga sosial masyarakat terhadap penggunaan dana pemerintah untuk pembiayaan pembangunan.

“Lahan dan bangunan yang digusur untuk jalan Tol itu merupakan aset pemerintah dan pemerintah harus transparan mengemukan kepada publik terkait penggunaan uang ganti rugi tol yang kemudian di pergunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan gedung TK Negeri 2, ini yang akan kami telusuri berapa nilai ganti rugi yang diterima kemudian, pihak mana yang menerima uang ganti rugi, apakah nilai ganti rugi yang diterima sudah sesuai dengan nilai pengadaan lahan dan bangunan TK Negeri 2, publik harus tahu itu, jika ada selisih nilai lebih dikemanakan uangnya, dan jika nilai ganti rugi lebih kecil dari nilai pengadaan lahan dan gedung TKN 2 dari mana alokasi anggaran yang dipakai, semua masyarakat harus tahu,” tegas Imam Kurtubi.

Saat dikonfirmasi Jurnal Depok, Khaerudin Bobi eks pegawai Kantor Kelurahan Limo yang sempat diperbantukan dalam kepengurusan administrasi lahan lahan terkena tol di Limo mengaku tidak tahu banyak soal ganti rugi eks lahan dan bangunan SDN Limo 1 pasalnya kata dia saat itu dirinya tidak menangani secara spesifik proses ganti rugi lahan dan bangunan tersebut.

“Saya kurang tahu berapa nilai ganti ruginya mungkin sekitar Rp 8 jutaan / meter, dan kalau saya tidak salah luas lahannya sekitar 400 meteran,” terang Bobi kepada Jurnal Depok.

Eks pegawai Kantor Kelurahan Limo yang kemudian pindah tugas di Kelurahan Krukut juga mengaku tidak begitu ingat soal nilai ganti rugi eks lahan dan bangunan SDN Limo 1.

“Waduh, saya tidak tahu berapa nilai ganti rugi dan siapa yang menerima karena saya hanya bantu proses pembebasan di awal saja karena saya pindah tugas ke Kelurahan Krukut,” kata Endi kepada Jurnal Depok. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here