Laporan Dugaan Korupsi Mandek, Massa Bakar Ban di Depan Kantor Kejaksaan Depok

183
Massa saat melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Depok

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Massa pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi dan membakar belasan ban bekas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di Kawasan Cilodong. Pengunjuk rasa juga membuang jeroan dan daging ayam persis di pintu masuk gedung Kejari Depok.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS siswa yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 dan 4 Kota Depok tahun anggaran 2019-2020 yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami berharap jajaran Kejari Depok berani menuntaskan dugaan kasus korupsi dana BOS di SMAN 2 dan 4 Kota Depok. Jangan dipetieskan dan didiamkan saja, karena menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani pihak penegak hukum,” ujar Kasno, Ketua LSM Kapok, Senin (24/01).

Dia juga menuntut pihak Kejari Depok menyelesaikan dan menuntaskan dugaan korupsi dana BOS di dua SMA Negeri di Kota Depok yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah, guru dan lainnya bukan cerita baru.

“Salah satunya dugaan manipulasi dan korupsi di SMAN 4 Depok nilainya tidak sedikit. Pada tahun ajaran 2020 sekolah tersebut telah menerima BOS sebesar Rp 2.097.272.939 jumlah ini tentunya lebih besar dari dana BOS sebelum Covid-19 dengan nilai sebesar Rp 1.755.326.000,” katanya.

Terlebih, kata dia, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Kejari Depok dengan beberapa kelengkapan atau bukti yang ada.

Dikatakannya, pihak Kejari Depok dinilai cukup bagus kerja selama ini. Namun dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 2 dan 4 Depok tindak lanjutnya dinilai lambat.

“Karena sampai saat ini belum ada keterbukaan hasil penyidikan dan pemeriksaan terkait laporan masyarakat atas dugaan korupsi tersebut,” tukasnya.

Sebagai pelapor dugaan korupsi dana BOS tahun 2019-2020 di SMAN 2 dan 4 Depok sekitar bulan Oktober 2021, dirinya sudah dimintai keterangan oleh Pidsus Kejari Depok terkait laporan dugaan korupsi tanggal 12 Agustus 2021, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan perkembangannya.

Kasno berharap hukum dan perundang-undangan yang berlaku tidak hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. karena dalam temuannya diduga kuat dan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang telah merugikan keuangan Negara tidak sedikit di dua sekolah tersebut.

“Kami juga lagi menunggu langkah dan kerja Kejaksaan Negeri Depok, terkait laporan kami yang sudah hampir mau lima bulan ini. Kami juga akan melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI dan Berkirim serta ke Pak Joko Widodo, Presiden RI,”katanya.

Pihaknya mengancam akan kembali mengelar aksi demo di Kejari Depok jika belum ada penjelasan dan perkembangan lasus itu dengan massa yang lebih banyak. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here