Lagi Tidur di Rumah Bapaknya, Bandar Narkoba Diringkus Polisi

242
ilustrasi

Bojonggede | jurnaldepok.id
Seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil dicokok tim Opsnal Polsek Bojonggede di rumahnya daerah Kp.Lengkong Barang, Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, penangkapan pelaku BTI alias Gabel ditangkap saat sedang isitirahat di rumah orang tuanya.

“Ada informasi pelaku masuk TO kami sedang berada di rumah orang tuanya. Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat langsung grebek pelaku dan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihak keluarga pelaku koopratif sehingga mudah bagi anggota untuk menangkap pelaku. Hasil geledah anggota di sekitar kamar pelaku di depan keluarganya berhasil didapatkan barang bukti disembunyikan dalam empat kantung plastik putih isi sabu dengan berat bruto 37,8 gram senilai sekitar Rp 40 juta beserta timbangan digital biru diamankan.

Hasil pengembangan dari pengakuan pelaku Gabel, menurut Ade barang bukti sabu seberat 37,8 gram perputaran dari dalam lapas.

“Perputaran sabu yang didapatkan pelaku berasal dari dalam lapas. Profesi bandar sabu baru digeluti hitungan bulan. Setelah menjual sabu dengan keuntungan cukup mengiurkan membuat pelaku ketagihan untuk mengedarkan ke orang-orang yang dikenal dengan transaksi putus,” paparnya.

Untuk sabu yang dijual pelaku, lanjut Ade, menjual paket termurah Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.

“Pelaku ini tidak bekerja alias pengangguran. Sekali mencoba mengedarkan sabu tergiur dengan keuntungan yang didapatkan cukup besar. Hasil keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga istri dan satu anak masih kecil,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Ade, pelaku dikenakan Pasal 114 sub pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. n Aji Hendro

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here