Konsumen Cinere Parkview Dirugikan

1022

Limo | jurnaldepok.id
Kepastian nihilnya perijinan Perumahan Cinere Parkview di Jalan Graha Cinere RW 12 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, berpotensi merugikan para konsumen yang telah membeli rumah di komplek perumahan tersebut. Hingga saat ini pihak instansi terkait belum mengeluarkan izin perumahan tersebut.

Menanggapi hal itu Anggota DPRD Kota Depok Dapil Beji-Cinere-Limo (BCL), Ma’mun Abdullah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) atau dinas terkait untuk segara melaksanakan penindakan terhadap PT Megapolitan Developments Tbk selaku pengembang perumahan tersebut, agar tidak terlalu banyak konsumen yang menjadi korban atas tidak jelasnya izin perumahan.

“Masalah izin sangat penting karena ini menyangkut legalitas perumahan yang nantinya akan berdampak kepada konsumen yang membeli rumah. Mumpung belum terlalu banyak rumah yang terjual, pemerintah harus bertindak cepat agar tidak terlalu banyak konsumen yang menjadi korban terkait legalitas rumah yang dibeli di perumahan itu, ” ungkap politisi PPP ini.

Dikatakan Ma’mun, sebelumnya dirinya telah mengecek prihal izin Perumahan Cinere Parkview yang berlokasi bersebelahan dengan komplek Perumahan Graha Cinere RW 12 Kelurahan Limo. Berdasarkan pernyataan dari instansi terkait, ternyata perumahan itu belum memiliki perizinan.

“Saya sudah cek ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) tentang izin Perumahan Cinere Parkview, ternyata perumahan itu belum ada izin nya. Sementara sebagian rumah sudah terjual, lalu bagaimana dengan nasib para konsumen terkait legalitas rumah yang sudah dibeli di perumahan itu,”katanya.

Dari itu ia berharap pihak terkait segera menindak lanjuti penindakan pelanggaran Perda dan memberikan sanksi kepada pengembang yang jelas-jelas telah mengabaikan aturan yang bisa berdampak merugikan masyarakat.

Terkait soal perijinan, Lurah Limo, Danudi Amin secara tegas mengatakan tidak pernah menandatangi rekomendasi perijinan apapun terkait Perumahan Cinere Parkview.

“Perumahan Cinere Parkview belum ada izinnya dan saya belum pernah menandatangani rekomendasi perijinan untuk perumahan itu, ” tegas Danu.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua RW 12, Yacob Tulam Saragih. Dikatakannya, secara administatif warga di perumahan itu belum jelas status kependudukannya karena belum tercatat pada administrasi lingkungan setempat.

“Soal izin saya rasa belum ada karena semua perizinan harus melalui rekomendasi pengurus lingkungan, sedangkan kami selaku pengurus lingkungan terdekat belum pernah mengeluarkan rekomendasi atas perizinan perumahan itu,” tandasnya.

Perlu diketahui, sambungnya, dari ratusan rumah yang sudah terbangun, saat ini sudah ada sekitar 20 Kepala Keluarga yang sudah menempati rumah di perumahan itu. Meskipun secara teritorial kawasan itu paling dekat dengan RW 12, namun sampai sekarang belum ada warga yang mengururus administrasi kependudukan di RW 12.

“Artinya status kependudukan warga perumahan itu belum jelas, apakah masih menggunakan alamat asal atau seperti apa kami kurang tahu,” tegas Yacob. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here