



Limo | jurnaldepok.id
Upaya Jurnal Depok untuk mencari tahu soal keberadaan uang konsinyasi tol Depok -Antasari (Desari) sebesar Rp 129 Miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 14 Desember silam belum membuahkan hasil.
Pasalnya, panitera penerima uang titipan, Tantri Yanti Muhammad tidak bisa dikonfirmasi lantaran sedang menjalankan ibadah haji, sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) mengaku tidak mengetahui prihal titip menitip uang tol pada pertengahan Desember tahun silam.
“Mohon maaf ibu Tantrinya masih cuti karena sedang menjalankan ibadah haji, kami tidak tahu soal titipan uang konsinyasi itu, bahkan saya baru tahu sekarang dari wartawan untuk lebih jelasnya nanti saja dikonfirmasikan langsung ke beliau setelah pulang dari Mekkah, ” ujar Teguh Arifiano salah satu hakim PN Depok yang juga ditugaskan di bagian Humas, kemarin.


Sementara disisi lain, Sunaryo Pranoto salah satu pihak yang bersengketa atas lahan yang telah dibayarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Tol Desari mengatakan, penyerahan uang Konsinyasi Tol kepada pihak PT Megapolitan merupakan tindakan yang patut dipertanyakan.
Menurutnya hal itu telah menyalahi aturan. Bahkan, lanjut dia, ada kemungkinan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PN Depok yang menyerahkan uang titipan konsinyasi tol kepada pimpinan PT Megapolitan lantaran hal itu dilakukan sebelum ada proses hukum atau musyawarah antar pihak yang bersengketa.
“Kami ingin kejelasan mengapa uang konsinyasi tol yang dititipkan di Pengadilan itu bisa diserahkan kepada Megapolitan, sementara belum ada proses hukum atau musyawarah. Kalaupun sebagian uang itu katanya telah dikembalikan, tetap saja hal ini merupakan kesalahan fatal dan layak untuk diusut oleh lembaga peradilan seperti kejaksaan agar permasalahan ini menjadi terang benderang,” terangnya
Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar diketahui apakah uang konsinyasi yang dititipkan di pengadilan itu masih utuh atau sudah berkurang dari jumlah semula.
Hal senada dikatakan oleh Husen Sanjaya salah satu pihak yang bersengketa atas uang konsinyasi tersebut.
“Waktu tanggal 14 Desember 2017 silam saya juga diundang untuk menyaksikan penitipan uang konsinyasi itu ke pengadilan, tapi pada tanggal 18 ternyata uang itu sudah diserahkan ke Ibu Melani Lowas selaku pimpinan PT Megapolitan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami, apakah itu bukan bagian dari konspirasi sejumlah oknum saat itu?,” ungkapnya.
Dari itu, saat ini pihaknya menginginkan PN Depok dapat memastikan keutuhan uang konsinyasi itu dan segera melaksanakan langkah berikutnya agar permasalahan uang konsinyasi ini dapat diterima oleh pihak yang berhak dan dibenarkan secara hukum berdasarkan bukti-bukti kepemilikan masing masing pihak yang bersengketa. n Asti Ediawan

