Komisi A Evaluasi Pengawasan Perizinan, Kewenangan dan Penindakan Bakal Diperketat

785
H. Edi Masturo

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat terkait lemahnya pengawasan perijinan kini menjadi perhatian khusus komisi A DPRD Kota Depok.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo menginformasikan dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan evaluasi terhadap item pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 50 tahun 2018 perubahan atas peraturan Wali Kota Depok nomor 77 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khususnya menyangkut pembagian kewenangan penindakan dilingkup Dinas Perijinan dan Satpol PP sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda).

“Karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait lemahnya pengawasan perijinan, untuk itu kami di Komisi A bersama Dinas Perijinan dan Satpol PP akan melakukan evaluasi terkait pembagian kewenangan pengawasan dan penindakan agar lebih epektif dan tidak bias,” ujar Edi, Rabu (08/01/25).

Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok menambahlan, evaluasi tersebut dianggap penting agar pemerintahan dibawah Supian-Chandra ke depan dapat berjalan maksimal.

Menanggapi hal itu, Sobri salah satu warga Kecamatan Limo menyambut baik inisiatif jajaran Komisi A DPRD Kota Depok yang berencana mengevaluasi masalah pengawasan perijinan.

“Evaluasi peraturan memang sangat diperlukan saat ada pengaduan dari masyarakat termasuk peraturan Wali Kota terkait perijinan, saya sambut baik inisiatif wakil rakyat dalam upaya mengakomodir keluhan masyarakat dalam hal pengawasan perijinan,” pungkas Sobri. n Asti Ediawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here