



Margonda | jurnaldepok.id
Kasus gugatan mantan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Hardiono memasuki babak baru.
Dimana, pada Kamis 15 September 2022 kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Amar Putusan KASASI No: 387 K/TUN/2022 Jo. No. 302/B/2021/PT.TUN.JKT. Jo.No.51/G/2021/PTUN.BDG.
Putusan yang dibacakan oleh Kiswono, S.H., M.H., PIh. Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung menolak beberapa gugatan Hardiono.


“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi drg. HARDIONO, Sp. BM dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah),” sebut Kiswono dalam putusannya.
Selain itu Kiswono menyebut bahwa putusan perkara itu telah memiliki hukum tetap.
“Pemberitahuan ini dijalankan dengan surat kilat khusus, dan diterangkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Dalam putusan itu, pihaknya juga telah memberitahukan kepada Wali Kota Depok yang tempat kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok: Sebagai Termohon Kasasi/Tergugat; Tentang isi amar putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 16 Agustus 2022 Nomor 387 K/TUN/2022.
Hal itu tertuang Dalam Perkara Antara: drg. Hardiono, SP. BM, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dokter. Tempat Tinggal Taman Kenari Jagorawi Blok VA/23A RT. 004 RW.011 Puspasari, Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Domisili elektronik hardiono.zone@gmail.com,’ sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat yang melawan: Wali Kota Depok, Tempat Kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok: sebagai Termohon Kasasi/Tergugat.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika Hardiono yang saat itu menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta tak terima diberhentikan dari jabatannya tersebut. Ia beralasan, bahwa jabatannya seharusnya berakhir pada 2022.
Namun dalam perjalannya, Hardiono memasuki masa pensiun dari Sekretaris Daerah Kota Depok dan secara otomatis jabatannya sebagai Dewan Pengawas di PDAM juga harus berakhir.
Tak puas dengan keputusan itu, Hardiono kemudian melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN Bandung.
Alhasil, kini PTUN telah memberikan keputusan bahwa gugatan Hardiono ditolak dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. n Rahmat Tarmuji

