Khutbah Jumat: Empat Macam Kesempurnaan

204
KH Syamsul Yakin

Oleh: KH Syamsul Yakin
Pengasuh Pondok Pesantren
Darul Akhyar Kota Depok

Menurut Abu Bakar Sidiq, seperti ditulis Syaikh Nawawi dalam Nashaihul Ibad, ada empat macam kesempurnaan. Pertama, kesempurnaan shalat dengan dua kali sujud sahwi. Kedua, kesempurnaan puasa Ramadhan dengan membayar zakat fitrah. Ketiga, kesempurnaan haji dengan membayar fidyah. Keempat, kesempurnaan iman dengan berjihad.

Tentang yang pertama, sahwi secara etimologi maknanya lupa atau lalai. Sedangkan secara terminologi sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja. Nabi memberi informasi, “Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia sujud dua kali dalam keadaan duduk” (HR. Bukhari).

Secara lebih rinci, Nabi mengajarkan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam. “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga atau empat rakaat maka buang keraguan itu dan ambil yang yakin. Kemudian sujudl dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan” (HR. Muslim).

Tentang yang kedua, kalau sujud sahwi menutup celah kurang pada shalat, sementara zakat fitrah berfungsi menutup celah kurang pada puasa. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang keluar untuk melaksanakan shalat Id” (HR. Bukhari).

Puasa yang harus disempurnakan dengan zakat fitrah adalah yang dilaksanakan sambil bersenda gurau atau berkata-kata keji. Nabi bersabda, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan berkata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah” (HR. Abu Daud).

Tentang yang ketiga, dalam ibadah haji ada perbedaan antara membayar fidyah dan membayar dam. Dam sebenarnya bentuk lain dari fidyah, hanya saja dam melanggar rukun dan wajib haji yang harus ditebus dengan menyembelih seekor kambing. Sementara fidyah itu sendiri dikeluarkan manakala orang yang berhaji melanggar yang harus dihindari pada saat sedang melakukan ihram. Seperti memotong kuku, mencukur rambut, berhubungan suami-istri dan menggunakan wewangian. Fidyah jenis ini dikenal dengan fidyah ihram.

Perbedaan lain fidyah dan dam dari sisi hukuman yang harus ditebus adalah kalau dam apabila tidak ditemukan seekor kambing, maka wajib puasa sepuluh hari, tiga hari dilakukan di Mekah, selebihnya di tanah air. Sementara fidyah apabila tidak sanggup menyembelih seekor kambing, jamaah haji boleh memilih alternatif memberi makan enam orang miskin. Kalau tidak mampu juga bisa dengan puasa tiga hari. Bagi Syaikh Nawawi, fidyah dibayarkan terkadang tanpa ditemukan pelanggaran, hanya untuk kehati-hatian belaka.

Tentang yang terakhir, jihad menurut Syaikh Nawawi adalah mengajak kepada agama yang benar, yakni Islam. Namun seiring perkembangan zaman, spketrum makna jihad memendar luas seperti bersungguh memberantas kebodohan, mengentaskan kemiskinan, memperjuangkan keadilan di muka hukum dan lain-lain. Allah menjanjikan, “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami” (QS. al-Ankabut/29: 69).

Inilah empat kekurangan ibadah yang ditambal dengan empat ibadah yang menyempurnakannya. Inilah pekerjaan ahli ibadah yang ingin mempersembahkan yang terbaik untuk Tuhannya.*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here