Kota Kembang | jurnaldepok.id
Kejaksaan Negeri Kota Depok akan memanggil wali kelas dan siswa SMPN 19 terkait kasus cuci rapor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohtar Arifin kepada wartawan mengatakan, pihak kejaksaan terus mendalami kasus dugaan korupsi modus cuci rapor atau mark up nilai sebanyak 50 siswa di SMPN 19 Depok.
Mohtar menerangkan, bahwa terkait dengan perkembangan penanganan dugaan korupsi modus cuci rapor itu sampai saat ini pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah pihak.
“Saat ini kami sudah memanggil dari pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, bendahara, terus nantinya kami juga akan memanggil para wali kelas yang ada di 11 kelas,” katanya.
Selain itu, kata dia, Kejari Depok juga memanggil pihak-pihak wali murid yang anaknya dianulir oleh SMA negeri.
“Dari pihak SMPN 19 memang belum semua, tetapi dalam waktu dekat kami menjadwalkan untuk wali kelas akan dipanggil. Jadi total pada saat ini sudah 18 sampai 20 orang yang kami mintai keterangan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, tidak semua wali murid akan dimintai keterangan.
“Untuk wali muridnya memang kami sampel, karena kami sudah mendapatkan catatan terkait dengan wali murid yang ada kaitannya dengan cuci rapor tersebut. Pada intinya akan memanggil wali murid dan terkait dengan siswa yang dianulir oleh pihak SMA. Nanti kami jadikan sampel mungkin 10 wali murid,” paparnya.
Dirinya menambahkan, bahwa tim kejaksaan sampai saat ini masih mengumpulkan dokumen atau barang yang ada kaitannya dengan kasus dugaan cuci rapor SMPN 19 Depok. n Aji Hendro