Jumlahnya Cukup Banyak dan Relatif Sulit, Petugas Kewalahan Tertibkan Baliho Caleg

95
Salah seorang petugas saat mencopot APS di pinggir jalan.

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Petugas gabungan yang menertibkan baliho dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) bergambarkan calon legislatif kewalhan saat melakukan pencopotan. Mereka kewalahan karena baliho dan APS caleg terpasang di lokasi yang tidak bisa terjangkau dan sulit ditertibkan.

“Susah ini diturunin, harus pakai alat tangga untuk menurunkannya,” kata salah satu petugas, Syarifudin saat melakukan penertihban baliho di Jalan Arif Rahman Hakim.

Akibat tidak bisa diturunkan, petugas akhirnya membiarkan spanduk yang bergambar caleg dan bertuliskan ajakan mencoblos.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Depok, Andriansyah kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Kota Depok dan Badan Pengawas Pemilu Kota Depok, menertibkan alat peraga sosialisasi pemilu di beberapa titik sebagai upaya mencegah temuan pelanggaran Pemilu 2024.

“Mulai hari ini kami (Bawaslu) melakukan penertiban APS,” paparnya.

Andri mengatakan, sebelum penertiban APS, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, yaitu partai politik (parpol) sehingga mereka ada yang mencopot APS sendiri.

“Bawaslu Depok sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pascapenetapan DCT sudah melakukan imbauan terkait hal-hal alat peraga sosialisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban APS dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Badan Pengawas Pemilu, Kodim 0508/Depok, Polres Metro Depok dan Satpol PP Kota Depok.

“Mulai hari ini (pelaksanaan penertiban APS) sampai pelaksanaan kampanye. Penertiban secara teknis Satpol PP, kewenangan ada di Satpol PP,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohammad Thamrin mengaku terkait pelaksanaan penertiban APS, Satpol PP membantu kegiatan Bawaslu.

“Satpol PP mendukung program yang dilakukan Bawaslu Depok, mudah-mudahan dengan penertiban APS ini Kota Depok lebih tertata rapih,” tandasnya.

Dirinya mengatakan, alat peraga sosialisasi berupa spanduk, billboard dan lainya terlihat berantakan.

“Penertiban APS ini juga sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang penertiban,” ungkapnya.

Dikatakannya, spanduk dan billboard berantakan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami punya Perda Nomor 5 Tahun 2022 terkait penertiban ini, di mana tidak boleh pasang reklame, billboard di pohon, tiang listrik dan membentang jalan itu tidak boleh. Belum ada pemilu juga perda sudah ada. Diharapkan tertib dalam pemasangan reklame di Depok,” tukasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lokasi, baliho caleg yang berisi ajakan mencoblos masih berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Depok. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here