Margonda | jurnaldepok.id
Saksi paslon nomor urut 1 dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, IBH-Ririn tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Depok 2024.
Hal itu terkuak pada saat pelaksanaan rekapitulasi suara Tingkat kota dimana dua saksi paslon nomor urut 1 IBH-Ririn tidak menandatangi berita acara karena menganggap ada dugaan pelanggaran Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Willi Sumarlin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika dari hasil rekap kemarin itu seluruh saksi atau dari perwakilan partai menandatangani atau ada yang tidak menandatangani maka tidak akan berpengaruh pada hasil penetapan.
“Untuk saksi Gubernur seluruh saksi menandatangani berita acara. Untuk saksi wali kota pasangan nomor 1 tidak menandatangani berita acara,” katanya.
Dikatakannya, saksi paslon nomor 1 tidak menandatangani karena ada kejadian khusus yang dilaporkan adalah adanya pemilih dibawah umur dan pemilih mendapatkan lebih dari satu surat suara.
“Namun berdasarkan laporan petugas KPPS maupun dari pengawas TPS yang saya tanyakan ke Bawaslu, bahwa peristiwa tersebut tidak ada,” ungkapnya.
Aksi saksi paslon nomor urut 1 yang tidak menandatangi hasil pleno, kata dia, tidak akan berpengaruh terhadap hasil perolehan rekapitulasi suara.
“Tidak mempengaruhi hasil, karena hasil sudah kami tetapkan,” tegasnya.
Willi menambahkan, pihaknya masih menunggu dari tim paslon nomor urut 1, IBH-Ririn.
“Ya, nanti kan kami menunggu apakah paslon 1 itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak, kalau memang tidak, nanti Insya Allah tanggal 10 Februari 2025 itu sudah ada pelantikan Wali Kota Depok,” pungkasnya. n Aji Hendro