



Cimanggis | jurnaldepok.id
Kementrian Agama resmi mencabut izin operasional biro perjalanan ibadah haji dan umroh, PT First Travel. Kemenag menilai perusahaan tersebut terbukti telah melanggar salah satu pasal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” ujar Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki dalam siaran pers nya kemarin.
Ia menambahkan First Travel juga harus membayar refund uang jemaahnya. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diwajibabkan untuk melakukan pemberangkatan umroh kepada ribuan jemaahnya.


“First travel tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar tanpa menambah biaya apapun,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan sanksi pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
Ia mengungkapkan sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT. First Travel. Meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban perusahaan tersebut memberangkatkan jemaahnya.
Dia menerangkan upaya klarifikasi pertama kalinya dilakukan pada (18/4) namun pihak manajemen tidak memberikan jawaban. Selain itu, setidaknya sudah empat kali diupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel. Namun upaya tersebut tidak berbuah hasil.Karena, First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.
“Tanggal 22 Mei 2017, Kementerian Agama mengundang mereka untuk mediasi dengan jemaah. First Travel mengirimkan tim legal, namun tidak dilanjutkan karena mereka tidak dibekali surat kuasa, karena itu sanksi diberikan kepada pihak First Travel,” paparnya.
Salah satu jamaah, Komarudin (44) mengaku sudah beberapa bulan ini terus berusaha untuk mengembalikan uang miliknya serta 25 kerabatnya yang ingin berangkat umroh. Ia mengalami kerugian sekitar Rp406 juta.
“Ada beberapa kawan kami ada yang menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi masalah ini,” katanya.
Dirinya menyebutkan, pihak First Travel selama ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Hal ini terlihat dari pemiliki perusahan tersebut, Andika Surachman yang hingga saat ini enggan memberikan klarifikasi kepada pihak jemaahnya.
“Kemungkinan uang untuk kembali memang sulit. Tetapi saya rasa harus ada upaya lain yang dilakukan untuk membuat masalah ini tidak muncul kembali,” paparnya.
Menurutnya pemerintah juga kurang ketat dalam hal pengawasan. Ditambah selama ini informasi tentang standar biaya umroh itu baru belakangan ini saja ada. “Informasi kurang itu membuat masyarakat mudah terjebak,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan korban First Travel memilih mendatangi kantor cabang di Jalan Radar Auri Cimanggis Depok.
Para korban yang datang mengaku sudah membayar sejumlah uang dengan harapan bisa berangkat umroh. Mereka dijanjikan berangkat umroh namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Emil, salah satu korban mengaku sudah membayar sejak tahun 2016. Saat itu dijanjikan segera berangkat. “Saya bayar Rp 28.600.000. Ditambah promo ramadhan Rp 6 juta. Total Rp 34,6 juta,” ungkapnya.
Dia tertarik berangkat saat ramadhan karena ingin merasakan suasana puasa disana. Saat itu dia tidak jadi berangkat dan dijanjikan berangkat bulan Mei 2017.
“Ramadhan nggak berangkat, Mei juga ngga berangkat. Mereka janji-janji terus tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan,” ucapnya.
Kesal dengan sikap manajemen, warga Bogor itu sudah lebih dari 10 kali mendatangi kantor First Travel. “Yang di Simatupang juga sudah didatangi tapi nggak jelas,” katanya.
nNur Komalasari

