Izin Minimarket Distop

163

Pemerintah Kota Depok akhirnya secara resmi menghentikan pemberian izin baru terhadap usaha minimarket. Ketentuan tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Depok, Mohammad Idris pada 3 Januari 2017.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H Mohammad HB mengatakan bahwa hal itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan instruksi tentang penghentian sementara usaha minimarket.

“Artinya dicabut diganti dengan instruksi yang baru Nomor 1 Tahun 2017. Di sana diatur bahwa pendirian minimarket yang baru tidak boleh, kecuali yang lama dan sudah habis perizinannya dapat diperpanjang,” ujar Mohammad kepada Jurnal Depok, Minggu (15/1).

Dalam instruksi yang baru, lanjutnya, camat dan lurah dilarang untuk mengeluarkan SKDU terkait permohonan baru usaha minimarket. Dikatakannya, bahwa peraturan yang baru tersebut bersifat lebih tegas.

“Dari sekitar 500 minimarket yang ada di Depok saat ini, lebih dari 200 minimarket yang tidak memiliki izin. Mereka dapat mengajukan proses perizinannya kembali dengan dikenakan sanksi admistrasi,” paparnya.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membatasi pendirian minimarket di Depok. Pihaknya lebih mengutamakan usaha kemandirian yang dimiliki oleh masyarakat Depok.

“Kalau pun saat ini masih ada yang diproses, itu mereka mengajukannya sudah lama yang hampir mencapai 70-80 persen. Hendaknya mereka mengikuti aturan-aturan, kami menghargai investor yang datang ke Depok,” tanggapnya.

Beberapa waktu lalu diakui Pradi ada beberapa minimarket yang tengah memproses perizinannya sebelum peraturan tersebut ditandatangani oleh walikota.

“Mereka sudah proses lama, mungkin cukup banyak, apakah mereka telah memenuhi ketentuan-ketentuan misalnya izin lingkungan, jarak. Bukan dicabut, namun dipertegas dengan peraturan yang baru,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar mengatakan bahwa pengaju izin usaha sementara yang sudah masuk pada masa pemberhentian tahun lalu ada sekitar 20 pengaju izin. Dengan beredarnya surat instruksi walikota tersebut maka proses akan segera dilanjutkan.

“Kami juga akan cek ke Disperindag, apakah masih ada pengaju yang tertahan jika masih ada maka akan kami lanjutkan juga,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa hal itu dilakukan sesuai surat instruksi walikota nomor 1 tahun 2017, maka proses perizinan yang sudah masuk ke dinasnya tahun lalu akan segera diproses.fetdtttgffd

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here