



Bojongsari | jurnaldepok.id
Sekretaris Kantor Kecamatan Bojongsari Dede Hidayat meminta kepada pengembang Apartemen Serua di Jalan Parung – Ciputat Rw 04 Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari untuk memberikan penjelasan kepada aparatur wilayah khususnya Lurah Serua terkait masalah rekomendasi perijinan yang sempat dipertanyakan lantaran diduga telah kadaluarsa.
“Harusnya pengembang Apartemen itu sebelum memulai pekerjaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran Pemerintahan setempat khususnya lurah karena aparatur memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan diwilayahnya apalagi soal perijinan bangunan berskala besar yang nantinya akan berdampak terhadap lingkungan sekitar, ” ujar Dede kepada Jurnal Depok kemarin.
Dia menambahkan jika memang benar rekomendasi perijinan Apartemen Serua bermasalah, harus segera ada perbaikan atau revisi dan pekerjaan dihentikan sementara oleh karenanya untuk lebih jelasnya pihak pengembang harus segera mendatangi Kantor Kelurahan dan menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya.


“Kalau memang Rekom lingkungan sudah Kadaluarsa ya harus diperbaharui oleh pengembang dan tidak usah sampai dipanggil oleh lurah tapi jika ada argumen lain silahkan dijelaskan makanya harus ada penjelasan yang konkrit dari pengembang Apartemen itu, ” tegas Dede saat dikonfirmasi Jurnal Depok prihal rekomendasi perijinan Apartemen Serua.
Sebelumnya Lurah Serua, Dion Wijaya mengatakan akan memanggil pengembang Apartemen untuk mempertanyakan perijinan masalah rekomendasi izin lingkungan yang dugunakan oleh pengembang pasalnya kata dia ada dugaan penggunaan izin lingkungan yangvtelah habis masa berlakunya untuk pelaksanaan kegiatan sekarang.
“Sekarang mereka baru memulai pembangunan dan dalam tahap perataan lahan (Cut and Fill) dan kegiatan itupun harus ada izinnya makanya kami perlu tahu sudah sejauh mana perijinan yang mereka miliki dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, ” pungkas Dion. n Asti Ediawan

