



Margonda | jurnaldepok.id
Walikota Depok, Mohammad Idris angkat bicara sehubungan dengan penolakan dari Badan Musyawarah DPRD Kota Depok yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo terkait Raperda tentang Penyelenggaran Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk masuk dalam Daftar Program Pembentukan Perda Tahun 2020.
“Yang melatarbelakangi diusulkannya Raperda ini adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya kepada Jurnal Depok, Sabtu (18/5).
Sehingga, kata dia, pemerintah daerah perlu mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram.


“Secara filosofis spirit penyusunan Raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” paparnya.
Selain itu, sambungnya, kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Negara Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi, namun yang terpenting bagaimana praktik keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama.
“Secara sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tentram,” jelasnya.
Lebih lanjut Idris mengatakan, secara yuridis, pada prinsipnya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan dibidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan Raperda ini.
“Selain itu Raperda Penyelenggaraan Kota Religius adalah dalam rangka menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, Religius. Dimana yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Terakhir Idris menyampaikan, bahwa Raperda Penyelenggaraan Kota Religius saat diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2020 masih disusun dalam bentuk Eksekutif Summary.
“Karenanya kajian mendalam terkait isi yang akan diatur dalam Raperda tersebut masih sangat terbuka untuk mandapatkan masukan, saran dan perbaikan dari berbagai pihak khususnya dari DPRD Kota Depok,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

