Hot News! Terbukti Bersalah, Pemilik Daycare Divonis Satu Tahun Penjara

26
ilustrasi

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Pemilik tempat penitipan anak Wensen School Indonesia (Daycare), MI divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

MI divonis satu tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial AM (9) dan MK yang baru berusia dua bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menilai, MI terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua, Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, kemarin.

Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak MI menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, awal Agustus 2024.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Selain pidana penjara, MI juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar restitusi kepada kedua korban dengan total nilai Rp 300 juta.

“Kepada anak MK dua tahun sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM sembilan bulan Rp 150 juta. Dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” paparnya.

Mengakhiri pembacaan vonis, Bambang memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum MI untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding. Namun, baik JPU maupun kuasa hukum MI menyatakan pikir-pikir. n Aji Hendro

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here