



Cinere | jurnaldepok.id
Samsat Cinere Kota Depok menargetkan dapat menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak membayar pajak dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PJKB) tahun 2022.
Kasi Dapen Samsat Cinere, Rina Parlina mengatakan, Dispenda Provinsi Jawa Barat baru meresmikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh Samsat se Jawa Barat.
“Dalam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini baru diresmikan mulai, Jumat (24/6) selama dua bulan yakni sampai 31 Agustus 2022,” ujarnya, kemarin.


Rina mengatakan, program Pemutihan Pajak Kendaraan yang sebelumnya Tripel Untung Plus ini mempunyai manfaat yang sama.
“Pemanfaatan dari pemutihan ini sama persis dengan program sebelumnya Triple Untung Plus. Yang membedakan hanya nama sebutan saja supaya masyarakat dapat lebih familiar dan nasional dari beberapa provinsi seperti Jakarta, Bali dan Banten dinamakan program pemutihan,” katanya.
Sementara itu dari pemutihan ini, lanjut Rina, wajib pajak dapat terbebas denda pajak. TNKB kedua dibebaskan, tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5.
Untuk pemberian diskon 2% sebelum jatuh tempo sd 30 hari, 4% sebelum 60 hari, 6% sebelum 90 hari, 8% sebelum 120 hari, 10% sebelum 180 hari sebelum masuk jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Dia menargetkan dapat menurunkan KTMDU untuk wilayah Cinere sekitar 5% dengan ada program pemutihan. Data yang ada bagi pelanggar KTMDU di wilayah Cinere sebesar 33 persen.
“Diharapkan dengan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ini dapat diturunkan menjadi 5% dan itu rata-rata mayoritas penunggak kendaraan jenis motor disusul kedua mobil,” tuturnya.
Sementara itu dalam melakukan sosialisasi program, lanjut Rina, juga dapat meringankan wajib pajak dan meningkatkan tertib dalam membayar pajak.
“Karena baru diresmikan maka akan kami woro-woro melalui media sosial, kerjasama dengan berbagai lembaga instansi Pemerintah Kota Depok dan bekerjasama dengan mobil edukasi bank BJB untuk sosialisasi, dan tim penelusur tiap kelurahan akan tatap muka langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengimbau agar masyarakat Kota Depok bisa memanfaatkan program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.
Yuli mengatakan, dalam program ini pihaknya memberikan diskon pajak kendaraan bahkan hingga penghapusan denda.
“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.
Yuli merinci, sejumlah tawaran yang dihadirkan dalam program ini di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. n Aji Hendro

