Margonda | jurnaldepok.id
Guru honorer SMP 19 Kota Depok yang diberhentikan atau dipecat karena diduga melakukan cuci raport puluhan siswa dikatakan hanya menjadi kambing hitam.
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji mempertanyakan apakah benar yang melakukan katrol nilai hanya guru honorer. Dia menduga hal ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
“Apakah honorer yang melakukan kecurangan itu, itu yang harus dibuktikan dulu, kalau cuma menjadi kambing hitam, ya kasihan juga,” katanya saat menghadiri kegiatan Bimtek Pendidikan Karakter di Jalan Margonda, Kecamatan Beji.
Dia menduga kuat mereka tidak bekerja sendiri. Kemungkinan hal itu diketahui sejumlah guru di sekolah tersebut. Dugaan lain, kemungkinan apa yang dilakukan guru honorer itu berkaitan dengan kesejahteraan yaitu mencari uang tambahan dengan konsekuensi pemberhentian jika ketahuan.
Namun dia menduga bahwa kepala sekolah mengetahui hal tersebut.
“Tapi sedikit banyak kepala sekolah mengetahui dan tanggung jawab juga, karena dia sudah mengakui,” ujarnya.
Dia berpendapat, tidak mungkin guru honorer melakukan tindakan tersebut tanpa sepengetahuan atau diketahui guru lainnya.
“Melakukan penambahan nilai, kemungkinan sudah diketahui pimpinan atau atasan. Eggak mungkinlah tanda tangan honorer (mark up nilai), tanda tangan honorer juga enggak laku. Jadi tidak fair kalau cuma honorer yang dipecat. Sebelumnya kan kepala sekolah sudah mengakui dan akan menerima sanksinya,” paparnya.
Lebih lanjut dia menduga ada sejumlah pihak yang melindungi guru ASN atau pejabat di SMPN 19 Depok. Dalam aturan, ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan kesalahan fatal.
“Kalau kepala sekolah sudah mengakui kenapa harus dilempar lagi, berarti ada pihak-pihak yang melindungi. ASN itu bisa diberhentikan, namanya diberhentikan dengan tidak hormat, bisa diberhentikan mungkin prosesnya sebulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, mengatakan terdapat 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat mark up nilai rapor. Jumlah tersebut terdiri dari satu kepala sekolah, tiga guru honorer dan sembilan ASN.
Dinas Pendidikan Kota Depok telah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud, salah satunya pemberian sanksi. Sembilan ASN direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin ASN dengan kategori berat.
Dikatakannya, Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyampaikan rekomendasi Itjen Kemendikbud kepada BKPSDM Kota Depok. Nantinya BKPSDM memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin, sedangkan guru honorer kewenangannya berada pada Dinas Pendidikan Kota Depok. n Aji Hendro